PONTIANAK POST - Memperkuat pengawasan internal dan mencegah penyalahgunaan Narkoba di lingkungan kepolisian, baru-baru ini Polres Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan terhadap personel. Pengawasan yang dilakukan adalah melakukan tes urine mendadak kepada belasan anggota untuk memastikan bebas dari Narkoba.
Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Polri, serta Direktif Waka Polda Kalbar terkait pedoman perilaku dan sikap tampang anggota Polri.
Pengawasan dan pembinaan menyasar 12 personel Sat Narkoba dan 6 personel Sipropam Polres Kapuas Hulu dalam bentuk tes urine sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan Narkoba di internal institusi.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Kapuas Hulu Kompol Muslimin dengan pelaksana dari Seksi Propam dan Seksi Dokkes Polres Kapuas Hulu, dipimpin oleh Kasi Propam AKP Dedi Mulyadi bersama tim.
Dalam arahannya, Wakapolres Kapuas Hulu menegaskan bahwa pimpinan sangat menekankan larangan keras terhadap penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba di lingkungan Polres Kapuas Hulu.
"Saya tegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran dan dinyatakan positif Narkoba akan diberikan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " katanya.
Waka Polres mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kapuas Hulu dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang harus dimulai dari internal. (fik)
Editor : Miftahul Khair