PONTIANAK POST - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memasang plang pengambilalihan lahan seluas 22.979 Ha milik PT Toras Banua Sukses (TBS) di Desa Urang Unsa Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (5/3).
Pencabutan izin konsesi PT TBS dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pencabutan Izin dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal a.n. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia; Menteri Investasi dan Nomor 20230228-22-0013 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023 tentang Pencabutan.
Tujuan dari pemasangan Plang Satgas PKH yaitu pencabutan izin lahan seluas 22.970 Ha, dan supaya diketahui oleh masyarakat setempat tanda bahwa lahan tersebut milik negara yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan PT Toras Banua Sukses.
Ada pun Tim Satgas PKH Garuda yakni Kolonel Inf Yesi Mambu sebagai Dankorwil, Mayor Cpl Beni (Bais) Serka Ali Siswadi (Kopassus) dan Serka Galuh Kuncoro Aji (Dittopad). Sementara dari penegak hukum yakni Sutrisno dari Kejaksaan RI, Renaldi Maula Fauzi dari Kejaksaan RI, Abdul Jawad dari BPKH Kalbar dan Muhammad Rifqi Zulkarnain dari BPKP.
Sementara dalam penertiban PT TBS itu, juga didampingi dari Pasi Intel Kodim 1206/Psb, Kapten Inf Syafri Doni, Pa sandi Kodim 1206/Psb, Letda Inf Abdias Hingaan, Anggota Deninteldam XII/Tpr, Serda Andreanus, Kades Mendalam, Theresia Game dan Temengung Desa Mendalam, Benektus Gimang.
Temengung Desa Mendalam, Benektus Gimang menyampaikan, bahwa Satgas PKH Garuda memasang plang terhadap lahan milik PT TBS itu karena surat izin PT Toras telah dicabut pads tanggal 3 Maret 2023.
"Maka mereka dari tim Satgas PKH Garuda itu memasang plang tersebut dan langsung memastikan dilokasi bahwa memang benar PT Toras itu tidak beroperasi lagi," katanya, Jumat (6/3).
Gimang mengatakan, adanya pemasangan plang tersebut tidak juga melarang masyarakat untuk beraktivitas dikawasan PT Toras seperti berladang, mengambil hasil hutan seperti biasa dalam skala terbatas.
"Dan saya juga langsung berdiskusi dengan pihak Satgas PKH kejaksaan dari pusat tentang hak guna dari kawasan PT Toras yang diambil alih oleh negara," ujarnya.
Lanjut Gimang, dari hasil diskusi tersebut berdasarkan kedua lembaga Satgas PKH dan Kejaksaan, bahwa dalam wilayah itu masyrakat bisa beraktivitas seperti biasa.
"Andai kata tidak bisa tentu saya tidak mendukung Dan tidak setuju dengan pemasangan plang itu. Lagipula encabutan izin PT Toras itu adalah perjuangan saya dengan mantan Ketua DPRD Kalbar M kebing L," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair