PONTIANAK POST – Anggota DPR RI Gulam Mohamad Sharon mengusulkan agar kewenangan perizinan pertambangan ditarik kembali ke pemerintah daerah guna mempermudah masyarakat dalam mengurus legalitas usaha tambang.
Usulan tersebut disampaikan Gulam saat bertemu dengan para penambang dalam acara buka puasa bersama di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (6/3/2026).
Menurutnya, sistem perizinan yang saat ini terpusat di pemerintah pusat dinilai terlalu panjang dan menyulitkan masyarakat, terutama penambang rakyat yang berada di daerah.
“Saya sudah pernah menyampaikan kepada Kementerian ESDM agar regulasi atau izin pertambangan ini dikembalikan ke daerah, baik ke pemerintah provinsi maupun kabupaten,” ujar Gulam.
Anggota Komisi XII DPR RI itu menilai proses perizinan akan lebih cepat jika kewenangan diberikan kepada pemerintah daerah, bahkan cukup di tingkat bupati.
“Izin pertambangan ini seharusnya cukup dikeluarkan oleh bupati. Jadi penambang tidak perlu lagi mengurus hingga ke pemerintah pusat,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan para penambang, proses pengurusan izin selama ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit serta waktu yang lama.
“Para penambang tadi menyampaikan bahwa untuk mengurus izin saja sudah menghabiskan banyak biaya. Belum lagi jika harus berurusan ke pusat dan pejabat yang berwenang tidak berada di tempat,” ujarnya.
Politisi Partai NasDem tersebut menilai penyederhanaan regulasi juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat investasi, termasuk visi Presiden Prabowo Subianto yang mendorong investasi untuk kesejahteraan rakyat.
“Kalau izin pertambangan cukup di gubernur atau bupati, tentu investasi akan berkembang lebih cepat dan biaya yang dikeluarkan masyarakat juga lebih ringan,” katanya.
Gulam menegaskan akan terus mendorong perubahan regulasi tersebut melalui komunikasi antara pihak legislatif dan eksekutif di tingkat pusat.
“Saya akan terus mengawal persoalan ini agar regulasi pertambangan bisa lebih berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ia tetap mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang berlaku dan mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pertambangan.
“Urus dulu izinnya supaya bekerja lebih tenang dan tidak berhadapan dengan aparat penegak hukum. Tugas saya adalah mendorong agar masyarakat bisa bekerja secara legal,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Abdul Hamid mengatakan pertemuan tersebut sengaja digelar untuk menyampaikan langsung aspirasi para penambang kepada wakil rakyat di tingkat pusat.
“Kami mengundang anggota DPR RI agar beliau bisa mendengar langsung keluhan masyarakat terkait perizinan pertambangan,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi perizinan tambang yang ada saat ini masih dirasakan cukup rumit oleh masyarakat.
Ia berharap melalui pertemuan tersebut aspirasi masyarakat dapat disampaikan langsung kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM.
“Jika kewenangan izin pertambangan bisa kembali ke daerah, tentu akan mempermudah masyarakat,” katanya.
Sebagai informasi, di Kabupaten Kapuas Hulu saat ini terdapat 22 koperasi yang telah mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun dari jumlah tersebut, baru tiga koperasi yang izinnya telah diterbitkan. (fik)