PONTIANAK POST – Anggota Komisi XII DPR RI, Gulam Mohamad Sharon, mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan kewenangan perizinan pertambangan ke pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Langkah ini dinilai krusial untuk memangkas birokrasi dan mempercepat investasi bagi rakyat kecil.
Hal tersebut ditegaskan Sharon saat menyerap aspirasi para penambang di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (6/3). Menurut politisi NasDem ini, rantai birokrasi yang saat ini berpusat di Kementerian ESDM sangat membebani masyarakat daerah.
"Saya sudah sampaikan kepada Kementerian ESDM agar regulasi atau izin pertambangan ini dikembalikan ke daerah. Izin pertambangan rakyat cukup dikeluarkan oleh Bupati, jangan lagi sampai ke Gubernur apalagi ke Pusat," ujar Sharon.
Ia menambahkan, sentralisasi perizinan saat ini berbanding terbalik dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang ingin mempercepat investasi untuk rakyat. Faktanya, para penambang harus mengeluarkan biaya besar dan waktu yang lama hanya untuk mengurus administrasi di Jakarta.
"Jika izin cukup di tingkat Bupati atau Gubernur, investasi pasti berkembang lebih cepat dan biaya yang dikeluarkan masyarakat jauh lebih murah. Masalah ini tinggal bagaimana komunikasi eksekutif dan legislatif untuk menarik regulasi tersebut ke daerah," tegasnya.
Meski tengah memperjuangkan kemudahan regulasi, Sharon mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Ia meminta para penambang mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi agar terhindar dari persoalan hukum.
"Tugas saya adalah mendorong agar masyarakat bisa bekerja secara legal dan tenang," imbuhnya.
Senada dengan hal itu, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Abdul Hamid, berharap keluhan masyarakat terkait rumitnya perizinan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM melalui dorongan DPR RI.
"Kami sengaja mengundang Pak Sharon agar beliau mendengar langsung beban yang ditanggung penambang. Selama ini pengurusan izin sangat rumit. Paling tidak melalui anggota DPR RI ini, kita berharap terkait masalah perizinan pertambangan yang dikeluhkan masyarakat dapat langsung disampaikan ke Kementrian ESDM," tutur Hamid.
Ia juga berharap kewenangan tentang pertambangan agar dapat bisa ditarik kembali ke daerah. Sebagai informasi, saat ini di Kabupaten Kapuas Hulu terdapat 22 koperasi yang telah mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun, dari jumlah tersebut, baru tiga koperasi yang izinnya resmi diterbitkan oleh pemerintah. (fik)
Editor : Hanif