PONTIANAK POST - Sejumlah warga Desa Riam Panjang Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu menggerebek salah satu rumah milik R yang diduga menjual Minuman Keras (Miras), Jumat (13/3) malam sekitar pukul 22.30 Wib.
Amran Kadus Nanga Jajang menyampaikan, bahwa dirinya bersama beberapa warga tadi malam memang melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah milik warga R yang diduga menjual Miras.
"Jadi masyarakat banyak lapor ke saya, bahwa ada kecurigaan jika rumah milik R tersebut sering banyak orang yang datang baik laki-laki maupun perempuan yang tidak jelas keperluannya bahkan sampai subuh masih banyak sepeda motor yang terparkir, padahal itu rumah pribadi," katanya, Sabtu (14/3).
Amran mengatakan, ketika pihaknya menggerebak, beberapa pengunjung seketika meninggalkan rumah tersebut saat melihat kedatangan rombongan.
"Sepertinya sebelum kami datang sudah ada yang membocorkan. Ketika kami masuk dan bertanya kepada saudari R tentang kecurigaan warga dia mengakui bahwa memang dia menjual miras jenis bir juga menyiapkan kamar khusus karaoke dan beberapa kamar untuk cek ini bagi pengunjung," kata dia.
Lanjut Amran, hal itu juga dibuktikan dengan beberapa tumpukan dus bir kosong dibeberapa ruangan dan beberpa kamar yang disiapkan untuk pengunjung dan satu ruangan karaoke.
"Berdasarkan temuan tersebut warga menolak keberadaan R di Nanga Jajang dan menyerahkan ke pengurus Desa Riam Panjang untuk di tindak lanjuti berdasarkan hukum adat yang berlaku," ujarnya.
Sebagai Kasus, dirinya sangat menyayangkan mengapa yang bersangkutan berani membuka usaha seperti ini.
"Padahal sebelum meminta surat domisili sudah diingatkan, untuk tidak melakukan kegiatan atau usaha yang tidak sesuai dengan adat istiadat dan hukum yang berlaku. Jika yang bersangkutan tidak merubah usahanya maka kita ancam untuk dia keluar dari kampung ini," ujarnya.
Sementara itu Kades Riam Panjang Ilma mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu jika ada salah satu rumah warga digerebek.
"Saya tidak tahu, karena belum ada laporan ke saya," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair