Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

79 Napi Rutan Putussibau Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, Satu Langsung Bebas

Taufik As • Senin, 16 Maret 2026 | 12:44 WIB

Rutan Kelas IB Putussibau.
Rutan Kelas IB Putussibau.

PONTIANAK POST - Rutan Kelas IIB Putussibau mengusulkan 79 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 2026. Dimana dari 79 WBP, dipastikan satu orang langsung bebas. 

Pemberian remisi tersebut dilakukan setelah WBP dinyatakan berhak dan layak mendapatkan potongan masa tahanan. Pertimbangannya adalah berstatus narapidana dan telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan. Selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran disiplin. Serta aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang lebih baik.

“Remisi WBP kami usulkan karena berdasarkan syarat pengajuan WBP sudah berhak dan layak,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau, Dani Ilham kemarin.

Baca Juga: Perayaan Imlek di Lapas Singkawang: Remisi Khusus sebagai Simbol Harapan Baru bagi Warga Binaan

Dani mengatakan, dari usulan remisi yang telah dikirimkan ada 79 WBP yang diusulkan yakni remisi 15 Hari 28 orang, remisi 1 blaan 44 orang, remisi 1 Bulan 15 hari 6 orang dan remisi 2 bulan 1 orang. 

"Bahkan dari remisi yang diusulkan tersebut dipastikan ada 1 orang bisa langsung bebas," ujarnya. 

Dani menambahkan puluhan WBP yang diusulkan mendapat remisi tersebut memiliki latar belakang perkara berbeda, sehingga harus menjalani hukuman pidana penjara di Rutan kelas IIB Putussibau. 

"Mayoritas WBP yang diusulkan mendapatkan remisi lebaran itu adalah kasus narkoba dan pidana lainnya," ucapnya. 

Remisi khusus keagamaan seperti Idulfitri merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di dalam rutan.

Baca Juga: Tiga Napi Rutan Sanggau Bebas Usai Terima Remisi Natal 2025

Selain itu, warga binaan yang diusulkan menerima remisi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif maupun substantif.

Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak rutan.

Dani berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk terus menjaga sikap, mengikuti pembinaan dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana,” harapnya. 

Lebih lanjut, ia juga berharap setelah menjalani masa hukuman dan kembali ke tengah masyarakat, para warga binaan dapat memulai kehidupan yang baru serta meninggalkan segala perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Pembinaan yang diberikan di sini juga bertujuan agar mereka siap kembali ke masyarakat,” pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#remisi lebaran #Rutan Kelas IIB Putussibau #warga binaan pemasyarakatan #pidana