PONTIANAK POST - Berdasarkan data dari Pemerintah Daerah, baru tiga wilayah di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, wilayah pertambangan rakyat (WPR), yang sudah mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR).
Dimana tiga WPR yang sudah mendapatkan IPR yaitu, dua lokasi di Desa Entibab, Kecamatan Bunut Hilir dan satu lokasi Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu. Sedangkan jumlah usulan untuk mendapatkan IPR ada sebanyak 22 lokasi.
Jumlah pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu sangat banyak, hampir semua 23 kecamatan ada lokasi pertambangan emas tersebut.
Sedangkan diperkirakan kecamatan yang belum ada lokasi pertambangan emas tanpa izin tersebut seperti, Kecamatan Putussibau Utara, Puring Kencana, Badau, dan Embaloh Hulu.
Berdasarkan hasil pengakuan sejumlah warga pekerja pertambangan emas tanpa izin tersebut, untuk mendapatkan IPR sangat susah, dan banyak persyaratan yang sudah dilengkapi, malah belum ada keluar IPR.
"Kami menilai pemerintah sengaja mempersulit untuk mendapatkan IPR, sehingga banyak hal-hal yang harus kami penuhi," kata Samsul salah satu penambang emas di Kapuas Hulu, Rabu (25/3).
Sementara pada saat bekerja, kata Samsul, terus dihantui oleh aparat penegak hukum. Padahal, warga sudah berusaha dengan maksimal mungkin untuk bisa mendapatkan IPR.
"Kita harapkan pemerintah memudahkan untuk masyarakat bisa mendapatkan IPR, dan serahkan buat IPR ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya.
Sementara belum lama ini, Forkompinda di Kapuas Hulu, tergabung dalam tim gabungan seperti, Polres, Kodim, dan Pemda, telah menertibkan pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Suhaid.
Dimana dalam penertiban tersebut, tim gabungan hanya menemukan alat tambang emas tanpa izin, tidak menemukan pekerja.
Selain itu juga, belum lama ini ada sebanyak 7 orang warga sebagai pekerja tambang emas tanpa izin, di Desa Bugang, Kecamatan Hulu Gurung, harus meninggal dunia, setelah tertimpa tanah longsor ditempat pekerjaan emas tanpa izin tersebut. (fik)
Editor : Hanif