PONTIANAK POST - Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Besar Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu semakin marak. Forkompincam Bunut Hulu pun baru-baru ini melakukan pencegahan terhadap kegiatan ilegal tersebut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh unsur Forkopimcam Bunut Hulu yang melibatkan Koramil 1206-13/Bunut Hulu, Polsek Bunut Hulu, aparat kecamatan, serta pihak terkait lainnya. Pemasangan imbauan ini dilakukan di sejumlah titik strategis di sepanjang aliran Sungai Besar yang dinilai rawan terjadinya aktivitas pertambangan ilegal.
Babinsa Bunut Hulu, Kopda Zulfiqor, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara TNI-Polri dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta kelestarian alam di wilayah binaan. Selain pemasangan spanduk, pihaknya juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas tersebut,” kata Kopda Zulfiqor.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp141.000, Ini Rincian Lengkapnya
Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah preventif guna meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan serta menjaga ketertiban di wilayah Kecamatan Bunut Hulu. Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan adanya pemasangan imbauan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal serta bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Besar sebagai sumber kehidupan masyarakat setempat, " pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif