PONTIANAK POST - Puluhan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dibangun di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat diduga tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunannya dilakukan langsung oleh pihak ketiga, tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
"Satupun pembangunan KDMP di Kapuas Hulu belum ada kantongi izin PBG, " kata Adam Malik, Kabid Bangunan Gedung dan Jalan Dinas PUPR Kapuas Hulu, Selasa (7/4).
Adam menjelaskan, izin PBG merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sebelum pembangunan gedung dilakukan, untuk memastikan struktur bangunan dengan standart teknis dan keselamatan.
"Kami juga tidak dilibatkan dalam pembangunan KDMP tersebut sehingga berapa banyak anggaran dan proses pembangunan KDMP di Kapuas Hulu juga kita tidak tahu," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Mempawah Percepat Perlindungan Indikasi Geografis dan Merek Kolektif KDMP
Lanjut Adam, dalam pembangunan KDMP ini bisa saja dilakukan terlebih dahulu ketika pelaksana belum sempat mengurus izin PBG, namun harus ditambahkan dengan persyaratan lainnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Jadi ketika pelaksana sudah melakukan pembangunan KDMP tetapi belum urus izin PBG, maka persyaratan ditambah yakni harus ada SLF," ujarnya.
Sebelumnya pembangunan KDMP di Kapuas Hulu ini juga disorot oleh publik karena dianggap tidak transparan. Soalnya dalam pembangunan koperasi tersebut menghabiskan anggaran negara sekitar Rp1,6 miliar namun tidak ada papan informasi kegiatannya.
Seperti yang disampaikan Ilma Kades Riam Panjang Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa di desanya juga ada pembangunan koperasi merah putih, namun hingga hari ini belum selesai.
"Sampai saat ini pembangunan gerai koperasi desa merah putih belum selesai, paling progres 60-70 persen. Untuk dinding sudah, sementara atap belum," ujarnya.
Ilma mengatakan, dalam pembangunan gerai koperasi merah putih ini, dirinya tidak tahu jumlah anggaran dan pihak desa pun tidak dilibatkan dalam pembangunan namun hanya sebatas konsultasi saja.
"Tidak ada sama sekali plang anggarannya. Semua pembangunan KDMP yang saya lihat tidak ada plang anggaran," ujarnya.
Ia mengatakan, harusnya pembangunan gerai koperasi merah putih di Kapuas Hulu dari dulu harus sudah dicek apakah sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kami kades ini seperti buah simalakama sekarang. Kami setiap kegiatan apapun selalu ada plang kegiatan sehingga masyarakat tahu," ucapnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Dorong Merek Kolektif KDMP dan Indikasi Geografis Mempawah
Lanjut Ilma, sebagai Kades sebenarnya dirinya tetap mendukung program ini tetapi untuk sekarang, program ini belum cocok KDMP ini dibangun dan harus di kaji ulang dulu dari pemerintah.
"Belum cocok program KDMP ini sekarang dengan keadaan ekonomi dan juga jumlah penduduk di setiap desa Kapuas Hulu. Lain lagi kalau di kota penduduknya sudah banyak otomatis pembeli juga banyak, beli barang murah dimana pengurus koperasi nanti apa bisa bersaing dengan toko atau warung yang sudah ada," jelasnya.
Sementara itu Yusuf Basuki Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Kapuas Hulu juga menyoroti tidak adanya plang anggaran pembangunan gerai KDMP sehingga transparansi anggaran dalam pembangunan tersebut dipertanyakan.
"Kita saja Kepala Desa setiap ada kegiatan pembangunan harus ada pasang plang informasi kegiatan. Sementara pembangunan gerai KDMP yang menelan anggaran negara begitu besar kok tidak ada," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Usul ‘Gentengisasi’ Nasional Gantikan Atap Seng, KDMP Jadi Ujung Tombak Produksi
Ia mengatakan, sebenarnya Kepala Desa di Kapuas Hulu ini sangat menolak adanya program KDMP ini, namun mau bagaimana lagi karena program ini merupakan nawacitanya Presiden.
"Tempat saya juga sebenarnya ada juga program KDMP ini, tapi kami menolak karena terkait lahan untuk pembangunan gerai koperasi merah putih ini juga tidak ada," pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa di Kabupaten Kapuas Hulu ada puluhan KDMP yang dibangun, dimana saat ini masih banyak dalam proses pembangunan. (fik)
Editor : Miftahul Khair