PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri Putussibau kembali menggelar sidang lanjutan kasus sabu 77 kgdan 18 kg ekstasi. Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas pembelaan (Pledoi) Terdakwa.
Dalam sidang tersebut JPU Kejari Kapuas Hulu menolak seluruh nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan delapan terdakwa kasus sabu 77 kilogram dan 18 kilogram ekstasi.
Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan Narkoba dengan terdakwa Francis, Sanda dan Maja yang merupakan warga Malaysia.
Sementara lima terdakwa lainnya yang merupakan warga Indonesia yakni Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar dan Rendi Efendi.
Baca Juga: Perkara Sabu 77 Kg di Kapuas Hulu, WNA Malaysia Dituntut Hukuman Mati
Agenda sidang pembacaan tanggapan JPU atas pembelaan (Pledoi) para terdakwa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Jhon Malvin Seda Noa.
Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan replik sebagai tanggapan atas pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
JPU Kejari Kapuas Hulu yakni Daniel dan Regina secara tegas menolak seluruh isi pledoi atau nota pembelaan yang sebelumnya disampaikan oleh para terdakwa dan kuasa hukumnya, Fian Welly dan Shobirin.
"Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan sebelumnya," kata Daniel JPU Kejari Kapuas Hulu.
Sebelumnya delapan terdakwa dari Malaysia tiga orang tersebut ada satu orang yang dituntut mati dan dua orang dituntut seumur hidup oleh JPU.
Sementara lima terdakwa lainnya yang berasal dari Indonesia semuanya dituntut hukuman seumur hidup.
Di mana delapan terdakwa tersebut bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk sidang kasus 77 kilogram sabu ini akan dilanjutkan pada tanggal 8 April 2026 dengan agenda tanggapan dari penasehat hukum Terdakwa terhadap replik JPU. (fik)
Editor : Miftahul Khair