Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dishub Kapuas Hulu Imbau Pemilik Travel dan Taksi Segera Urus Izin Trayek Sesuai Aturan

Taufik As • Selasa, 7 April 2026 | 16:22 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu,  Serli
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu,  Serli

PONTIANAK POST - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu,  Serli, mengimbau kepada seluruh pelaku usaha travel atau taksi di Kapuas Hulu, agar mengurus izin trayek.

"Dimana wajib pelaku usaha travel atau taksi memiliki izin trayek, karena mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek," katanya, Senin (6/4). 

Serli menjelaskan, dalam peraturan menteri tersebut, mengatur tentang Izin Trayek untuk Travel atau Taksi, ada rambu-rambu yang harus dipahami.

"Izin trayek antarkota dalam provinsi, merupakan kewenangan Dishub provinsi, dan izin trayek antarkota dalam kabupaten, kewenangan pada Dishub kabupaten," ujarnya. 

Serli menjelaskan, syarat mengurus izin trayek yaitu BUMN, BUMD, PT dan koperasi, dan minimal 2.000 CC, sementara 1.300 CC untuk kendaraan sewa atau rental, dan platnya adalah plat kuning.

"Sedangkan untuk kendaraan plat hitam diusahakan izin dengan perusahaan yang sudah legal dan ada izin, serta semua slotnya tersedia di OSS di DPMPTSP, dan usahanya jangan lupa asuransi," jelasnya. 

Serli juga mengingatkan kepada pemilik jasa angkutan travel dan taksi, dimohon untuk mengurus izin trayek, agar aman dan tenang dijalan.

"Kepada semua driver harus lah melihat kondisi kendaraan sebelum bepergian, kesehatan diri dan surat menyurat kendaraan, utamakan keselamatan diri dan penumpang," ucapnya.

Serli menegaskan, memang urusan hidup dan mati adalah urusan Tuhan, tapi tetap melalukan imbauan kepada semua, segera urus izin trayek.

"Hal ini sudah juga dibahas pada Rakornis Kadishub Se Kalbar, salah satunya mengusulkan revisi Permenhub 117 tahun 2018, karena banyak taksi yang hanya memiliki 1.300 CC, sedangkan diaturan tersebut minimal 2000 CC," pungkasnya. .

Diketahui bersama bahwa, travel dan taksi yang beroperasi tanpa izin trayek resmi (travel gelap) dapat dijerat Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. (fik)

Editor : Hanif
#izin trayek #Taksi Alsintan #legalitas #travel #keselamatan