Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus Penyeludupan Sabu 77 Kg di Putussibau, Tiga WN Malaysia Lolos dari Hukuman Mati

Taufik As • Kamis, 9 April 2026 | 17:53 WIB
Tiga terdakwa kasus 77 kilogram sabu dan 18,3 kilogram ekstasi asal Malaysia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau. (DOK PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU)
Tiga terdakwa kasus 77 kilogram sabu dan 18,3 kilogram ekstasi asal Malaysia saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau. (DOK PENGADILAN NEGERI PUTUSSIBAU)

 

PONTIANAK POST - Kasus penyelundupan Narkoba jenis Sabu 77 kilogram dan ekstasi 18,3 kilogram yang melibatkan 3 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di Kecamatan Badau akhirnya lolos dari hukuman mati. 

Untuk ketiga terdakwa yakni Francis, Sandak dan Maja sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu pada Selasa (31/3) lalu menuntut Francis dengan hukuman mati, sementara Sandak dan Maja dituntut seumur hidup.

Namun perkara nomor 92/Pid.Sus/2025/PN Pts terhadap tiga terdakwa ini, Ketua majelis hakim Jhon Malvino Seda Noa Wea dengan anggotanya yakni Julian Rohmansyah Pratama dan Muhammad Fachrizal dalam putusannya menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Francis dan hukuman 20 tahun penjara kepada Sandak dan Maja dalam persidangan dengan agenda  pembacaan putusan pidana di pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (9/4).

Oktober Sinambela Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau sudah membacakan putusan pidana terhadap perkara nomor 92/Pid.Sus/2025/PN Pts terhadap tiga terdakwa.

Baca Juga: Pleidoi Ditolak, 8 Terdakwa Sabu 77 Kg Tetap Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

"Untuk terdakwa bernama Francis dipenjara seumur hidup dan terdakwa bernama Sandak dan Maja dipenjara 20 tahun, " katanya, Kamis (9/4).

Sinambela mengatakan, vonis penjara terhadap terdakwa Sandak dan Maja dengan hukuman penjara 20 tahun, majelis hakim mempertimbangkan bahwa mereka berdua adalah sebagai pengangkut barang yang secara ekonomi mengalami keterbatasan.

"Tetapi pada sisi lain sebagai pengangkut barang tentunya dengan keadaan inilah yang sengaja digunakan oleh kelompok bandar narkoba memanfaatkan dan memperalat kedua terdakwa untuk mengangkut barang haram tersebut, " ujarnya.

Sementara untuk vonis hukuman penjara seumur hidup yang dikenakan kepada Francis kata Sinambela, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Francislah yang berhubungan langsung  dengan pemilik barang haram tersebut.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu di Kartiasa Sambas Ditangkap, Polisi Amankan 12 Gram Lebih Barang Bukti

"Dan Francis ini juga yang menjalin komunikasi dengan penerima barang narkoba tersebut yang ada dk Indonesia sehingga atas vonis tersebut menjadi pembeda dengan dua terdakwa sebelumnya, " pungkasnya.

Perlu diketahui kasus penyelundupan Narkoba jenis Sabu 77 kilogram dan ekstasi 18,3 kilogram ini bukan hanya melibatkan 3 orang Malaysia saja, melainkan juga melibatkan 5 warga negara Indonesia yakni Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar dan Rendi Efendi.

Dimana untuk sidang pembacaan putusan pidana terhadap 5 warga Indonesia ini akan dilaksanakan pada, Jumat (10/4). (fik)

Editor : Miftahul Khair
#penyelundupan sabu 77 Kg #seumur hidup #WN Malaysia #hukuman mati