PONTIANAK POST - Pengadilan Negeri Putussibau kembali melanjutkan sidang perkara penyeludupan sabu 77,77 kilogram dan ekstasi 18,3 kilogram di Kapuas Hulu, Jumat (10/4/2026).
Kali ini sidang menghadirkan lima terdakwa dari warga negara Indonesia yakni Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar dan Rendi Efendi dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang dengan perkara nomor 93/Pid.Sus/2025/PN Pts tersebut di pimpin Ketua majelis hakim Jhon Malvino Seda Noa Wea dengan anggotanya yakni Julian Rohmansyah Pratama dan Muhammad Fachrizal.
Baca Juga: Kasus Penyeludupan Sabu 77 Kg di Putussibau, Tiga WN Malaysia Lolos dari Hukuman Mati
Okber Sinambela Humas Pengadilan Negeri Putussibau menyampaikan, bahwa hari ini Pengadilan Negeri Putussibau kembali menggelar persidangan perkara penyeludupan narkoba terhadap lima terdakwa Fiki Dwi Ariwahyudi, Riyanto, Opi, Dedi Albar dan Rendi Efendi.
"Untuk terdakwa Fiki Dwi Ari wahyudi sudah dibacakan putusan pidana penjara selama 20 tahun. Sementara 4 terdakwa lainnya dipidana penjara selama 18 tahun," katanya.
Okber mengatakan, terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Fiki Dwi Ariwahyudi selama 20 tahun penjara tersebut, majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta persidangan bahwa yang bersangkutan itulah yang menjadi penghubung dengan orang Malaysia yakni Francis yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup.
Baca Juga: Pleidoi Ditolak, 8 Terdakwa Sabu 77 Kg Tetap Dituntut Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
"Jadi Fiki Dwi Ariwahyudi lah yang aktif menghubungi Francis warga Malaysia terkait natkotika tersebut," ujar Okber.
Okber menegakkan bahwa penjatuhan vonis bagi seluruh terdakwa, majelis hakim juga mempertimbangkan berdasarkan fakta persidangan yaitu para terdakwa memiliki berbagai peran dilapangan.
"Seperti Fiki Dwi Ari Wahyudi dan Riyanto bertugas mengirimkan barang narkoba tersebut ke Palangkaraya. Sementara Opi dan Dedi bertugas mengirimkan barang haram tersebut ke Pontianak. Sementara Rendi Efendi bertugas sebagai penunjuk jalan menuju tempat pertemuan yang telah disepakati antara Fiki dengan Francis," jelasnya.
Sementara itu Sobirin Penasehat Hukum salah satu terdakwa Dedi Albar menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Negeri Putussibau sudah membacakan putusan pidana kasus narkoba 77,77 kilogram terhadap kliennya dan empat terdakwa lainnya.
"Putusan yang dibacakan hakim tersebut bagi kami tidak memenuhi rasa keadilan dan kami merasa keberatan. Maka kami akan lakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Di fakta persidangan para terdakwa ini adalah orang yang diperalat oleh mafia narkoba," katanya.
Dalam kasus ini kata Sobirin, bahwa kliennya dan 4 terdakwa lainnya sama sekali tidak tahu bahwa barang yang mau mereka antar tersebut adalah narkoba, apalagi barang haram tersebut belum berada ditangan para terdakwa.
Baca Juga: Perkara Sabu 77 Kg di Kapuas Hulu, WNA Malaysia Dituntut Hukuman Mati
"Klien saya bersama teman-temannya ini hanya sebagai taksi yang diminta untuk mengantar barang. Bukan berarti mereka ini menerima atau menguasai barang haram tersebut. Dalam kasus ini mereka semua itu hanya diperalat saja oleh mafia. Karena faktanya saat ini salah satu mafia narkoba bernama Tio juga belum ditangkap," jelasnya.
Sobirin juga menegaskan, bahwa kliennya bukanlah seorang sindikat mafia yang sudah diberikan tugas untuk mengantar barang haram tersebut, melainkan seorang pekerja profesional (taksi) yang diminta untuk mengantar barang ke Pontianak.
"Jadi saya keberatan jika klien saya dikatakan diberikan tugas layaknya seorang sindikat narkoba. Intinya mereka itukan sebenarnya dibayar untuk mengantar barang, lagipula mereka tidak tahu barang itu narkoba. Sementara narkoba itupun tidak ada," pungkasnya.
Baca Juga: Polemik Kasus 77 Kg Sabu di Badau, Dua Terduga Bandar Lolos
Perlu diketahui kasus penyelundupan Narkoba jenis Sabu 77 kilogram dan ekstasi 18,3 kilogram ini bukan hanya melibatkan lima warga Indonesia, melainkan juga melibatkan tiga orang Malaysia yang sebelumnya sudah dibacakan putusan pidananya pada Kamis (9/4/2026). (fik)
Editor : Miftahul Khair