PONTIANAK POST – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyarankan pemerintah daerah agar tidak merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menanggapi keresahan para pegawai terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam UU HKPD tersebut, pemerintah daerah diamanatkan untuk membatasi belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, belanja pegawai di Kabupaten Kapuas Hulu saat ini dilaporkan telah mencapai 47 persen.
Krisantus menyampaikan saran tersebut saat menghadiri Musrenbang tingkat Kabupaten Kapuas Hulu di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Jumat (10/4). Ia menegaskan agar pemerintah daerah tidak mengambil keputusan sepihak untuk memberhentikan PPPK demi mengejar target efisiensi anggaran tersebut.
"Aturan belanja pegawai maksimal 30 persen, sementara Kapuas Hulu sudah 47 persen. Ada selisih 17 persen. Saya sarankan jangan merumahkan PPPK. Biarkan pemerintah pusat yang memutuskan hal itu," tegas Krisantus di hadapan Bupati, Wakil Bupati, dan pejabat daerah lainnya.
Baca Juga: Budi Prasetyo Pimpin ISSI Kapuas Hulu 2025–2029, Fokus Pembinaan Atlet dan Sport Tourism
Menurutnya, isu ini bisa menjadi "bola panas" bagi pimpinan daerah dan DPRD jika tidak ditangani dengan bijak. Ia mengingatkan bahwa mandat pengangkatan PPPK berasal dari pemerintah pusat, sehingga kebijakan penghentiannya pun harus datang dari pusat agar pemerintah daerah tidak disalahkan oleh masyarakat.
Isu pencopotan PPPK ini memicu kegelisahan di kalangan pegawai. Anita, salah satu PPPK di Kabupaten Kapuas Hulu, berharap pemerintah daerah menemukan solusi atau kebijakan alternatif agar mereka tetap bisa bekerja dengan tenang. Ia menilai, pemutusan hubungan kerja massal akan memperburuk angka pengangguran dan ekonomi masyarakat.
Senada dengan Anita, Agus, pegawai PPPK lainnya, mengungkapkan kekhawatirannya terkait faktor usia. "Susah jika kami diberhentikan, apalagi faktor umur yang tidak lagi muda. Untuk mencari pekerjaan di perusahaan swasta tentu sulit karena kami sudah melewati batas umur produktif mereka," ungkap Agus.
Pemerintah daerah kini diharapkan dapat bersinergi untuk mencari jalan keluar atas beban anggaran tersebut tanpa mengorbankan nasib ribuan tenaga kontrak yang telah mengabdi. (fik)
Editor : Hanif