PONTIANAK POST - Ratusan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kapuas Hulu belum menerima gaji selama tiga bulan dari Januari-Maret 2026. Kondisi itu memicu keluhan karena penghasilan tetap yang seharusnya diterima setiap bulan hingga kini belum juga cair.
Belum cairnya gaji tersebut diduga berkaitan dengan proses administrasi dan pencairan anggaran di masing-masing desa. Akibatnya, para kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menunggu lebih lama untuk menerima hak mereka.
Andi Kepala Desa Nanga Embaloh Kecamatan Embaloh Hilir mengaku, hingga saat ini dirinya bersama perangkat desa belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir.
"Belum cairnya gaji 3 bulan kami ada beberapa kendala sehingga membuat desa harus membuat APBDEs perubahan dan memperlambat desa-deaa dalam proses pembuatan Spj, " katanya, Senin (13/4).
Karena kata Andi, untuk sekarang Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) online juga jadi faktor penghambat karena tidak semua desa memiliki jaringan internet yang bagus.
"Kami juga sering memgalami susah masuk ke aplikasi Siskeudes, " ucapnya.
Ditambahkan Paulus Kades Nanga Nyabau Kecamatan Putussibau Utara, bahwa masih banyak kepala desa di Kabupaten Kapuas Hulu yang belum gajian 3 bulan termasuk dirinya dan perangkat desa Nanga Nyabau.
"Perangkat desa di tempat kami banyak sudah teriak karena gaji 3 bulan belum cair, " katanya.
Paulus mengatakan, belum cainya gaji 3 bulan ini karena belum ada rekomendasi dari seluruh desa, karena semua desa belum ada rekomendasi terkait Spj ke Camat.
"Masalah gaji inikan merupakan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, seharusnya kan tidak perlu menunggu rekomendasi, " ujarnya.
Hal serupa diungkapkan Antonius Marno Kepala Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara, bahwa gaji Kades dan perangkatnya juga belum cair selama 3 bulan. Sementara itu Rupinus Kepala DPMD Kapuas Hulu menyampaikan bahwa tidak semua Kepala Desa dan Perangkat nya di Kapuas ini yang belum gajian.
"Kades yang belum gajian itu karena mereka melakukan proses laporan dan disampaikan ke camat untuk dibuat rekomendasinya lambat, " pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif