PONTIANAK POST - Sejumlah anggota Satria Borneo Raya (Saber) Kalimantan Barat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk mengawal perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu pada, Rabu (15/4).
Di mana dalam perkara tersebut empat orang sudah ditetapkan tersangka yakni Iskandar, Riki Haryanto, Antonius Dedi dan Klaudius Petrus Darwin. Ketua Umum Saber Kalbar Agustinus menyampaikan, kedatangan mereka ke Kejari Kapuas Hulu tersebut mengawal kasus PETI yang diduga melanggar Undang-Undang Minerba.
"Kita datang ke Kantor Kejari Kapuas Hulu itu ingin memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya dalam perkara ini," katanya.
Baca Juga: Aktivitas PETI di Sungai Besar Bunut Hulu Makin Marak, Aparat Lakukan Pencegahan dan Sosialisasi
Agustinus mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan, namun pihaknya mengharapkan proses hukum ditegakan oleh Aparat Penegakan Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Pengadilan.
"Tadi juga pertemuan kita dengan kejaksaan yang didampingi Waka Polres Kapuas Hulu. Mereka menyambut baik apa yang kita sampaikan tadi. Jadi mereka siap membantu kita untuk memberikan keadilan itu," ujar Agustinus.
Agustinus mengatakan, dalam perkara PETI Desa Mawan Kecamatan Boyan Tanjung ini pihaknya melihat ada ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Baca Juga: Polisi Tertibkan PETI di Entikong, Tiga Mesin Dompeng Dimusnahkan Demi Lingkungan Bersih
"Kami ingin mengoreksi ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini. Kedepannya penegakkan hukum itu dilakukan seadil-adilnya dan sebaik- baiknya. Jangan mereka melakukan kriminalisasi terhadap sekelompok orang, lalu menyalahi aturan," jelasnya.
Lanjut Agustinus, penyalahan aturan dan kriminalisasi yang dimaksud dirinya adalah ketika dalam perkara yang mereka kawal ini, saat ada penangkapan bukan hanya ara tersangka saja yang melakukan kegiatan PETI dilokasi tersebut. Karena ada juga orang-orang lain yang bekerja ilegal di lokasi yang sama yakni lokasi perkebunan sawit PT CAE namun tidak ditangkap.
"Apa yang dilakukan oleh oknum polisi ini tentunya mengorbankan masyarakat, namun korporasi besar itu yang diuntungkan. Dalam perkara ini, kita lihat ada pilih kasih dalam penegakan hukum," ungkapnya.
Karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau, maka kata Agustinus, pihaknya akan mengawal perkara ini dan ada pengawalan dari massa SABER saat proses persidangan nanti.
"Maka kita berharap perkara ini dapat berjalan dengan adil," ucapnya.
Kuasa Hukum 4 Tersangka Kasus PETI di Boyan Tanjung, Heryanto Gani menyampaikan, bahwa berdasarkan surat kuasa yang ia terima tanggal 9 April 2026 kemarin, dirinya langsung menindaklanjuti dengan mewawancarai kliennya di Rutan Putussibau.
Baca Juga: Jaksa Kejari Kapuas Hulu Terima Berkas Perkara di Boyan Tanjung, Empat Tersangka PETI Sudah Ditahan
"Hasil wawancara dengan mereka berempat tersebut banyak hal yang kami dapatkan mulai dari kronologis peristiwa apa yang mereka alami yang disangkakan kepada mereka," ujarnya.
Heryanto mengatakan, keempat kliennya tersebut disangkakan melanggar Undang- undang Minerba. Dimana mereka dianggap merusak lingkungan hidup dengan melakukan kegiatan pertambangan ilegal.
"Kami melihat tindakan pidana terhadap mereka yang dilakukan penegak hukum harus betul-betul dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan dengan cara mencari-cari kesalahan masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: TNI-Polri Patroli Sungai Kapuas, Tertibkan Aktivitas PETI di Silat Hilir
Kenapa dirinya mengatakan aparat penegak hukum mencari kesalahan masyarakat kata Heryanto, karena dilokasi klienya saat ditangkap polisi tersebut terdapat belasan unit alat PETI yang beroperasi, namun yang ditindak hanya satu unit.
"Jika asas hukum Equality before the law ditegakkan, harus ditegakan semua. Dan yang lebih miris lagi, klien kami ditangkap tidak di saat bekerja tetapi mereka ditangkap ketika membongkar pondok untuk menghentikan kegiatan illegal mereka," kesalnya.
Heryanto mengatakan, tentunya ada prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap klienya secara sewenang-wenang.
"Kita melihat aparat penegak hukum ini sengaja mencari-cari kesalahan. Apalah roh KUHAP kita saat ini tindak pidana itu adalah upaya hukum terakhir. Harusnya yang dilakukan APH ini adalah persuasif," ucapnya.
Dirinya pun melihat, perkara yang ditangani Diskrimsus Polda Kalbar maka ia menyoroti apa kerja dari Polres Kapuas Hulu.
"Kenapa harus Polda Kalbar melakukan tindakan hukum terhadap pekerja PETI di Kapuas Hulu ini. Kalau pekerja PETI di Kapuas Hulu ini dihabisi, kami mungkin ada rasa keadilan. Inikan tidak, seakan-akan mereka memilah dan memilih perkara PETI ini," jelasnya.
Dirinya menduga, dalam perkara yang dihadapi kliennya ini, perkara ini seperti pesanan dari perusahaan sawit yang beroperasi dilokasi tersebut sehingga Polda Kalbar langsung ambil langkah hukum berdasarkan laporan informasi oleh perkebunan sawit.
"Inikan penegakkan hukum yang tidak proporsional. Harusnya tindakan tegas itu dilakukan terhadap mereka semua (pekerja PETI), bukan hanya terhadap masyarakat yang tidak memiliki kemampuan mencari keadilan," ujarnya.
Makanya dari itu dirinya mempertanyakan kinerja dari penegak hukum ini, apakah sudah menjungjung tinggi asas hukum keadilan atau hanya karena ada laporan Informasi dari orang yang memiliki kemampuan saja.
"Maka kami pastikan proses hukum ini mendapatkan rasa keadilan masyarakat, sesuai dengan KUHAP yang baru," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair