Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus PETI Boyan Tanjung Masuk Meja Hijau, JPU Limpahkan ke PN Putussibau

Taufik As • Kamis, 16 April 2026 | 12:07 WIB
Saber Kalimantan Barat saat melakukan pertemuan dengan Jaksa Kejari Kapuas Hulu dalam mengawal perkara pertambangan ilegal di Boyan Tanjung. (DOK SABER KALBAR)
Saber Kalimantan Barat saat melakukan pertemuan dengan Jaksa Kejari Kapuas Hulu dalam mengawal perkara pertambangan ilegal di Boyan Tanjung. (DOK SABER KALBAR)

 

PONTIANAK POST - Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu terus bergulir ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap kedua ke Pengadilan Negeri Putussibau.

Haris Sipahutar Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu membenarkan jika perkara tambang illegal di Boyan Tanjung sudah dilimpahkan ke Pengadilan Putussibau belum lama ini.

"Yang jelas untuk perkara ini proses penegakan hukum tetap berjalan," katanya, Kamis (16/4).

Baca Juga: Pastikan Penegakkan Hukum Berjalan Adil, Saber Kalbar Kawal Kasus PETI di Boyan Tanjung-Kapuas Hulu

Haris juga mengatakan, bahwa kemarin pihaknya sudan menerima audiensi dari Ormas Saber Kalbar yang mengawal perkara ini.

Dimana dalam pertemuan tersebut  dilaksanakan di kantor Kejari Kapuas Hulu yang didampingi oleh pihak pengamanan yang dipimpin langsung Wakapolres.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan perhatian terhadap proses yang kami lakukan. Kami juga mengaharapkan dukungan kita semua agar perkara ini dapat berjalan dengan baik guna mendapatkan kepastian hukum dan dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," harapnya.

Baca Juga: Jaksa Kejari Kapuas Hulu Terima Berkas Perkara di Boyan Tanjung, Empat Tersangka PETI Sudah Ditahan

Sebelumnya sejumlah anggota Satria Borneo Raya (Saber) Kalimantan Barat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk mengawal perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu pada, Rabu (15/4).

Di mana dalam perkara tersebut empat orang sudah ditetapkan tersangka yakni Iskandar, Riki Haryanto, Antonius Dedi dan Klaudius Petrus Darwin. Ketua Umum Saber Kalbar Agustinus menyampaikan, kedatangan mereka ke Kejari Kapuas Hulu tersebut mengawal kasus PETI yang diduga melanggar Undang-Undang Minerba. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#kejaksaan negeri putussibau #peti #Pengadilan Negeri Putussibau #penambangan emas tanpa izin