PONTIANAK POST - Sejumlah anggota Satria Borneo Raya (Saber) Kalimantan Barat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rabu (15/4). Kedatangan SABER itu untuk mengawal perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam perkara tersebut empat orang sudah ditetapkan tersangka yakni Iskandar, Riki Haryanto, Antonius Dedi dan Klaudius Petrus Darwin.
Ketua Umum Saber Kalbar Agustinus menyampaikan, kedatangan mereka ke Kejari Kapuas Hulu tersebut mengawal kasus PETI yang diduga melanggar Undang-Undang Minerba.
Dia mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan, namun pihaknya mengharapkan proses hukum ditegakan oleh Aparat Penegakan Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Pengadilan. Agustinus mengatakan, dalam perkara tersebut pihaknya melihat ada ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum kepolisian saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
"Kami ingin mengoreksi ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum kepolisian ini. Kedepannya penegakkan hukum itu dilakukan seadil-adilnya dan sebaik- baiknya. Jangan mereka melakukan kriminalisasi terhadap sekelompok orang, lalu menyalahi aturan, " jelasnya.
Baca Juga: Warga Perbatasan Kapuas Hulu Harap Pemerintah Pusat Perbaiki Jalan Negara Rusak Parah
Lanjut Agustinus, penyalahan aturan dan kriminalisasi yang dimaksud dirinya adalah ketika dalam perkara yang mereka kawal ini, saat ada penangkapan itu, bukan hanya para tersangka saja yang melakukan kegiatan PETI di lokasi tersebut. Karena ada juga orang-orang lain yang bekerja illegal di lokasi yang sama yakni lokasi perkebunan sawit PT PT Ceram Agrotama Energi (CAE) namun tidak ditangkap.
Heryanto Gani Kuasa Hukum 4 Tersangka Kasus PETI di Boyan Tanjung menyampaikan, "Jika asas hukum Equality before the law ditegakkan, harus ditegakan semua. Dan yang lebih miris lagi, klien kami ditangkap tidak di saat bekerja tetapi mereka ditangkap ketika membongkar pondok untuk menghentikan kegiatan illegal mereka, " katanya. (fik)
Editor : Hanif