Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkotika di Empanang, Sabu dan Motor Diamankan

Taufik As • Selasa, 21 April 2026 | 13:05 WIB
Ilustrasi Kasus Narkotika
Ilustrasi Kasus Narkotika

PONTIANAK POST - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu (12/4/2026) malam.

IPTU Jamali menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut yang mana informasi tersebut didapat petugas pada tanggal 12 April 2026.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, hari itu juga personel Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu bergerak menuju lokasi pada pukul 15.30 WIB dan tiba di Kecamatan Empanang sekitar pukul 20.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan observasi dan pemantauan di area yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, " katanya, Senin (20/4).

Jamali menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati empat orang mencurigakan di Jalan Nanga Kantuk. Saat hendak dilakukan penindakan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara dua lainnya berhasil diamankan, yakni AU(46) dan TK (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Empanang. Dari barang bukti yang didapatkan sebanyak 0,75 gram.

Baca Juga: Pemikiran R.A. Kartini dan Inspirasi Islam yang Jarang Diungkap

"Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kedua pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkotika dengan dua orang yang melarikan diri. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sekitar, " ujarnya.

Lanjut Jamali, dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket klip plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di saku celana milik AU. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik TK.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) KUHP terbaru, " jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Barang bukti juga akan dilakukan uji laboratorium di Bidlabfor Polda Kalimantan Barat guna memastikan kandungan zat yang diamankan.

Baca Juga: Olahraga Pagi Terbukti Turunkan Risiko Penyakit Jantung dan Diabetes, Begini Penjelasan Ahli!

Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (fik)

Editor : Hanif
#Kapuas Hulu #polisi #sabu #narkotika #tangkap pelaku