PONTIANAK POST - Pemkab Kapuas memperpanjang masa waktu pendaftaran calon kepala desa di beberapa desa di wilayahnya. Diperpanjangnya waktu pendaftaran ini karena sepi peminat.
"Ada desa yang belum ada daftar sebagai calon Kades. Tetapi masih ada masa perpanjangan pendaftaran oleh Panitia Desa, " kata Kepala Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Plaun Suka, Senin (20/4).
Plaun mengatakan, dirinya belum bisa membeberkan desa mana saja yang sepi peminat karena semuanya masih dalam proses.
"Lagipula Panitia Desa tidak wajib melaporkan karena belum final. Namun 15 hari masa perpanjangan Calon Kades. Tahap pertama berakhir hari ini, " ujarnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkotika di Empanang, Sabu dan Motor Diamankan
Plaun mengatakan, sepinya peminat pendaftaran calon Kades ini dipicu karena dana desa yang sudah berkurang , tunjangan kepala deaa rendah dan resiko pekerjaan sebagai Kades juga besar.
"Tetapi bagi yang sudah mendaftar sebagai calon Kades jika ingin mengundurkan diri dari pencalonan maka akan dikenakan sanksi yakni membayar biaya Pilkades sesuai dengan surat pernyataan waktu mendaftar, " pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif