Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sidang Perdana Kasus Tambang Ilegal di Boyan Tanjung, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Faktor Kemanusiaan: "Mereka Mencari Nafkah"

Taufik As • Selasa, 21 April 2026 | 13:29 WIB
Empat terdakwa kasus pertambangan ilegal di Kapuas Hulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Putussibau pada Selasa (21/4). (TAUFIK/PONTIANAK POST)
Empat terdakwa kasus pertambangan ilegal di Kapuas Hulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Putussibau pada Selasa (21/4). (TAUFIK/PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST - Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (21/4).

Dengan mengenakan kemeja putih panjang empat terdakwa dihadirkan di persidangan yakni Iskandar, Riki Haryanto, Antonius Dedi dan Klaudius Petrus Darwin menjalani sidang perdana.

Perkara dengan nomor 14/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts dan 13/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral, batu bara, serta minyak dan gas bumi.

Baca Juga: Kasus PETI Boyan Tanjung Masuk Meja Hijau, JPU Limpahkan ke PN Putussibau

Sidang tersebut merupakan agenda sidang pertama dalam proses hukum terhadap keempatnya terkait dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup akibat aktivitas pertambangan.

Dalam persidangan tersebut, keempat terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Heryanto Gani dan Marselinus Daniar.

Di mana dalam persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Sidang tersebut dipimpin langsung oleh John Malvino Seda Noa Wea, Julian Rohmansyah Pratama dan Muhammad Fachrizal sebagai anggota.

Baca Juga: SABER Kalbar Kawal Kasus PETI di Kapuas Hulu, Soroti Dugaan Ketidakadilan Penegakan Hukum

Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu yang dibacakan Rahmanul Mursyid dan Daniel Lesmana Turnip bahwa keempat terdakwa melanggar  melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) di Indonesia umumnya dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Heryanto Gani, Kuasa Hukum terdakwa menyampaikan dikarenakan penerapan Undang-undang terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa, maka pihaknya memaknai bahwa UU yang benar-benar ditegakkan oleh negara. Sehingga apa pun penerapannya, dirinya melihat kemanfaatan keadilan yang pada akhirnya berujung ditegakkannya keadilan.

"Karena kita tahu kondisi masyarakat kita hari ini semuanya itu sangat sulit dan kita lihat itu adalah sumber sehingga terdakwa ini tidak memahami ternyata ada Undang-undang yang dilanggar dalam proses pencarian nafkah ini," kata dia di Putussibau.

Heryanto mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah menyarankan kepada para terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan memohon ampun pada negara melalui majelis hakim, agar pengampunan itu diberikan dan didapatkan sehingga penerapan hukum tindakan tidak serta merta pidana, tetapi lebih kepada reributif.

"Karena dalam semangat KUHAP baru ini menjadi contoh kedepan agar keadilan itu betul-betul ditegakkan," ujarnya.

Pada sidang kedua nanti, kata Heryanto, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Pihaknya juga akan melihat ada potensi apa dalam agenda tersebut mengingat kesaksian dari empat terdakwa ini adalah hak setiap orang.

Baca Juga: Pastikan Penegakkan Hukum Berjalan Adil, Saber Kalbar Kawal Kasus PETI di Boyan Tanjung-Kapuas Hulu

"Kita tahu bersama bahwa penegakan hukum itu lebih kepada menjaga nilai-nilai kemanusiaan, tidak harus pemidanaan. Tetapi bisa dengan hukum pengawasan, bisa hukuman kerja sosial. Kami maknai bahwa negara harus hadir dalam memberikan rasa keadilan bagi masyarakat kita. Mudah-mudahan melalui kesaksian nanti akan didapatkan seterang-terangnya peristiwa apa yang sedang terjadi sejatinya," jelasnya.

Sementara itu Marselinus Daniar Kuasa Hukum para terdakwa menyampaikan karena perkara ini sudah masuk dalam persidangan tentu pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Dan kami akan mengikuti proses sidang ini sesuai tahap sampai putusan yang seadilnya bagi semua pihak,"ucapnya.

Baca Juga: Kasus PETI di Boyan Tanjung Naik ke Pengadilan, Satu Terdakwa Tak Ditahan

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan tersebut pada tanggal 24 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Kasus ini menjadi perhatian di Kapuas Hulu mengingat aktivitas pertambangan yang cukup masif serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Kapuas Hulu #Boyan Tanjung #Tambang Ilegal #sidang perdana