PONTIANAK POST - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian remahan daun Kratom/Purik dengan jumlah besar yang terjadi di wilayah Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (23/3) sekira pukul 09.00 WIB, di gudang milik seorang warga bernama Ruju yang berlokasi di Desa Sibau Hilir. Kasus itu kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/ Polres Kapuas Hulu/Polda Kalbar.
IPTU Jamali Kasi Humas Polres Kapuas Hulu menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara korban dan pihak kepolisian.
" Tim Satreskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HN (41) dan FJ, yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut remahan daun keratom, " katanya, Selasa (21/4).
Baca Juga: Kenaikan Harga LPG di Putussibau Capai Rp40 Ribu, Masyarakat Keluhkan Dampaknya
IPTU Jamali menyampaikan, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang merayakan lebaran bersama keluarganya di Pontianak. Pelaku HN yang merupakan mantan karyawan korban, diketahui masih menyimpan kunci cadangan gudang yang tidak dikembalikan setelah berhenti bekerja sekitar satu tahun lalu.
"Dengan menggunakan kunci tersebut, pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil remahan daun keratom dalam jumlah besar. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) yang ada di gudang dan membuangnya ke Sungai Kapuas, " ujarnya.
Lanjut Jamali, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan sejak sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu malam (22/3). HN yang mengetahui kebiasaan korban setiap lebaran, kemudian mengajak rekannya FJ untuk melancarkan aksi tersebut.
"Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian yang disimpan di rumah kontrakan milik pacar salah satu pelaku di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Putussibau Kota, " ungkapnya.
Sambung Jamali, dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 kantong remahan daun kratom dengan berat sekitar 950 kilogram, satu buah kunci cadangan gudang, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian.
Baca Juga: DPRD Ketapang Dorong Optimalisasi Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD Secara Berkelanjutan
"Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, " tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu Ruju korban pencurian menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Kapuas Hulu atas keberhasilan dalam mengungkap kasus yang menimpanya.
"Saya rasa syukur karena pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Kapuas Hulu, telah bekerja secara profesional, cepat, dan responsif dalam menangani laporan yang dibuat, " tuturnya.
Dirinya pun mengapresiasi kerja sama yang baik antara dirinya dengan pihak kepolisian, sehingga pelaku dapat segera diamankan beserta barang bukti hasil pencurian.
Baca Juga: Bupati Ketapang Mediasi Konflik Warga dan Perusahaan, Sepakati Damai Lewat Restorative Justice
Dirinya berharap kinerja Polres Kapuas Hulu dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dalam memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada Polres Kapuas Hulu yang telah membantu mengungkap kasus yang saya alami. Semoga ke depannya Polri semakin sukses dan selalu dipercaya masyarakat,”pungkasnya. (fik)
Editor : Hanif