Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Izin Pertambangan Rakyat di Kapuas Hulu Tak Kunjung Keluar, Pemkab dan Penambang Akan Surati Gubernur Kalbar

Taufik As • Jumat, 24 April 2026 | 13:50 WIB
Pertemuan antara Pemkab Kapuas Hulu bersama DPRD Kapuas Hulu dan penambang dalam membahas IPR. (ISTIMEWA)
Pertemuan antara Pemkab Kapuas Hulu bersama DPRD Kapuas Hulu dan penambang dalam membahas IPR. (ISTIMEWA)

 

PONTIANAK POST - Pemkab Kapuas Hulu kembali menggelar pertemuan dengan para penambang emas dari 19 koperasi yang sudah dibentuk. Pertemuan yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Abdul Hamid tersebut dilaksanakan di aula Kecamatan Boyan Tanjung, Kamis (24/4).

Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas terkait tindak lanjut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sudah diusulkan sejak 2023 ke Pemerintah Provinsi Kalbar hingga hari ini belum keluar.

"Dalam pertemuan kemarin kami sudah sepakat untuk 19 koperasi yang sudah mengajukan IPR sejak 2023 dan belum kejelasan sampai saat ini akan menyurati Gubernur Kalbar untuk menanyakan proses kelanjutan pengajuan IPR tersebut," kata Budi.

Baca Juga: Ingin Kelola Tambang Rakyat? Pahami Bedanya, Cara Mengajukan WPR dan IPR

Budi mengatakan, dalam surat yang akan disampaikan ke Gubernur Kalbar tersebut juga dicantumkan permohonan agar dapat dilakukan audiensi langsung ke Gubernur oleh koperasi bersama DPRD Kapuas Hulu dan Pemkab Kapuas Hulu untuk membahas permasalahan IPR Kapuas Hulu.

"Sementara terhadap WPR yang sudah disusun dokumen pengelolaanya tetapi belum diajukan IPR disepakati untuk segera diajukan baik melalui koperasi maupun perseorangan disertai dengan melengkapi dokumen persyaratan lainnya, " ujarnya.

Makanya kata Budi, pihaknya sangat berharap Pemerintah Provinsi Kalbar agar mempercepat penetapan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). 

Baca Juga: Pergub Tambang Rakyat Segera Terbit, Penambang Emas Tradisional Diuntungkan

"Kami juga dalam pertemuan kemarin sepakat untuk membentuk Asosiasi Pertambangan Emas Rakyat (APERUKA) sebagai wadah untuk berkoordinasi berbagi informasi terkait permasalahan pertambangan emas di Kapuas Hulu khususnya pada wilayah yang sudah ada penetapan WPR yakni 11 Kecamatan, " jelasnya.

Sambung Budi, rencananya juga pihaknya akan melakukan audiensi ke Komisi XII DPR RI untuk berkonsultasi terkait kemudahan dalam memenuhi persyaratan pengajuan IPR. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Izin Pertambangan Rakyat #pemprov kalbar #pemkab kapuas hulu #Wilayah Pertambangan Rakyat