Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Tiga IPR di Kapuas Hulu Sudah Terbit, Tambang Rakyat Kapuas Hulu Masih Menunggu Pergub Disahkan

Taufik As • Sabtu, 25 April 2026 | 15:00 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Abdul Hamid. (DOK PONTIANAK POST)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Abdul Hamid. (DOK PONTIANAK POST)

 

PONTIANAK POST - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Abdul Hamid sangat menyayangkan tiga koperasi yang sudah mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ke Pemerintah Provinsi Kalbar sudah terbit namun belum bisa beroperasi melakukan kegiatan tambang karena masih terkendala belum ditetapkannya Peraturan Gubernur terkait IPERA atau Iuran Pertambangan Rakyat.

"Kami menilai bahwa Kapuas Hulu sebenarnya telah selangkah lebih maju dibandingkan kabupaten lain di Kalimantan Barat, karena pada tahun 2023 telah diterbitkan 3 IPR oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Namun sangat kami sayangkan, hingga saat ini IPR tersebut belum dapat beroperasi, " katanya, Jumat (24/4).

Hamid menyampaikan, bahwa dirinya bersama anggota DPRD KH lainnya M. Akim Muslim kemarin menghadiri langsung dalam Rapat Tindak Lanjut Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Boyan Tanjung sebagai bentuk dukungan dan komitmennya dalam mengawal kepastian hukum bagi masyarakat penambang emas di Kapuas Hulu.

Baca Juga: Baru Tiga WPR di Kapuas Hulu Kantongi IPR, Penambang Keluhkan Proses Perizinan Masih Sulit

"Kami juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang selama ini terus mengawal proses IPR ini, termasuk kegiatan hari ini yang difasilitasi oleh Kabag Ekbang SDA Bapak Budi Prasetyo beserta tim percepatan IPR, yang menurut kami telah bekerja semaksimal mungkin dalam mendorong agar proses ini dapat segera terealisasi," ujarnya.

Pada rapat tersebut, dirinya mencermati bahwa masih terdapat 19 koperasi yang telah mengajukan IPR sejak tahun 2023, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

"Oleh karena itu, kami bersama-sama mendorong langkah konkret dengan menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta melakukan audiensi guna percepatan proses perizinan, termasuk penetapan Pergub IPERA agar tiga IPR yang sudah terbit dapat segera operasional," ujarnya.

Baca Juga: Pergub Tambang Rakyat Segera Terbit, Penambang Emas Tradisional Diuntungkan

Ketua DPD Partai NasDem Kapuas Hulu ini  juga mendorong agar dilakukan audiensi ke Komisi XII DPR RI, dengan harapan berbagai kendala di lapangan dapat disampaikan secara langsung.

"Kami berharap Komisi XII DPR RI dapat memfasilitasi dengan menghadirkan Kementerian ESDM dalam audiensi tersebut, sehingga ada kejelasan kebijakan dan solusi konkret terhadap persoalan IPR di daerah. Apalagi kita memiliki perwakilan dari Kalimantan Barat II di Komisi XII DPR RI, yaitu Bapak Gulam Muhammad Sharon yang selama ini konsisten memperjuangkan kepentingan pertambangan emas rakyat," ungkapnya.

Untuk itu kata Hamid, dari DPRD Kabupaten Kapuas Hulu akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat penambang benar-benar mendapatkan legalitas yang jelas, sehingga dapat bekerja dengan aman, tertib, dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

"Harapan kami, melalui kegiatan ini akan lahir langkah nyata dan percepatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, agar proses penerbitan IPR tidak berlarut-larut dan masyarakat Kapuas Hulu segera mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha pertambangan emas rakyat," pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa tiga koperasi yang telah terbit IPR nya adalah koperasi Setia Kawan Berlian di Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir, koperasi Setia Kawan Bersatu di Desa Entibab Kecamatan Bunut Hilir dan Koperasi Tahta Kencana Hulu Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#ipera #Izin Pertambangan Rakyat #peraturan gubernur #Wilayah Pertambangan Rakyat