Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Warga Adat Punan Uheng Kareho Tolak Operasional PT KWI, Klaim Wilayah Hutan Adat Terancam

Taufik As • Senin, 27 April 2026 | 13:47 WIB
Penolakan terhadap PT KWI  masyarakat Adat Punan Uheng Kareho di Kapuas Hulu. (ISTIMEWA)
Penolakan terhadap PT KWI masyarakat Adat Punan Uheng Kareho di Kapuas Hulu. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho menyatakan penolakan tegas terhadap rencana operasional PT Kawedar Wood Industry (KWI) di wilayah mereka. Perusahaan tersebut memegang konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Restorasi Ekosistem (PBPH-RE) yang dinilai mencaplok wilayah hutan adat yang telah memiliki pengakuan resmi.

Temenggung Adat Punan Uheng Kereho, Yohanes Sungkin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatan resmi bernomor 007/MHA/TEPUK/2026 kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, warga memaparkan sejumlah alasan fundamental terkait penolakan tersebut.

“Kami menolak tegas karena wilayah ini merupakan hutan adat kami yang telah mendapat pengakuan resmi. Kami tidak pernah memberikan persetujuan, dan keberadaan perusahaan mengancam ruang hidup serta budaya kami,” ujar Yohanes, kemarin.

Masyarakat menilai PT KWI telah melanggar hak konstitusional masyarakat adat. Yohanes menegaskan, wilayah ulayat tersebut telah dikelola secara turun-temurun dan memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, ditegaskan bahwa status hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara.

Baca Juga: Polisi Bekuk Empat Pengedar Sabu di Ketapang, Sita Barang Bukti Lebih dari Satu Ons

Secara administratif, wilayah tersebut juga telah diakui melalui SK Bupati Kapuas Hulu Nomor 246 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11951 Tahun 2024 tentang Penetapan Hutan Adat Hiva Adet Uheng Kereho.

Selain masalah legalitas lahan, penolakan dipicu oleh tidak diterapkannya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan oleh pihak perusahaan.

“Perusahaan tidak menjalankan prinsip FPIC. Kami tidak pernah memberikan persetujuan atas rencana tersebut,” tegas Yohanes.

Berdasarkan hasil pemetaan partisipatif, ditemukan adanya tumpang tindih wilayah yang cukup signifikan. Konsesi PT KWI dilaporkan mencakup area permukiman warga, kebun produktif, hingga situs-situs keramat dan budaya yang dijaga masyarakat.

Kehadiran perusahaan dikhawatirkan akan membatasi akses masyarakat terhadap hasil hutan bukan kayu, mengganggu kedaulatan pangan, serta melemahkan tradisi lokal yang telah terjaga selama ini. (fik)

Editor : Hanif
#legalitas lahan #punan #PT KWI #hutan adat #warga adat