PONTIANAK POST - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara tambang ilegal di Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (28/4).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti tersebut berlangsung alot, di mana JPU dan kuasa hukum gencar mencerca para saksi.
Kelima saksi yang dihadirkan tersebut terdiri dari empat saksi penangkap dari Polda Kalbar yakni Ramadan, Eko Budi Sampurno, Putra Asmansyah, Esti Saputro dan Julfin Ario Madari Kepala Kebun Perusahaan PT Ceram Agrotama Energi (CAE).
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua John Malvino Seda Noa Wea, Julian Rohmansyah Pratama dan Muhammad Fachrizal sebagai anggota. Serta dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Heryanto Gani dan Marselinus Daniar. Sementara dari Kejaksaan dihadiri oleh Rahmanul Mursyid dan Daniel Lesmana Turnip.
Perkara dengan nomor 14/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts dan 13/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral, batu bara, serta minyak dan gas bumi.
Marselinus Daniar Kuasa Hukum para terdakwa menyampaikan, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti ini, dirinya mengharapkan kepada saksi penangkap dalam perkara ini mereka mendalami siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus PETI Boyan Tanjung Masuk Meja Hijau, JPU Limpahkan ke PN Putussibau
"Penyidik harus mendalami betul perkara ini jangan hanya terputus kepada klien kami saja terutama Klaudius Petrus Darwin," katanya.
Marselinus menjelaskan, faktanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya ada orang sebenarnya yang terlibat dalam perkara ini sementara yang diproses pihak kepolisian hanya 4 orang.
"Ada nama pak Aliung disebutkan tadi. Ini kan juga harus didalami penyidik. Termasuk pembeli emas dari klien kami juga harus didalami. Siapa itu orangnya," ujarnya.
Ia juga mengaku kecewa dengan keterangan saksi penangkap yang tidak mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam perkara ini.
Selain kecewa dengan keterangan saksi penangkap, pihaknya menganggap keterangan saksi dari PT CAE tidak konsisten dalam menjelaskan terkait lokusnya.
"Di depan hakim saksi perusahaan ini mengaku tahu kegiatan tambang yang dilakukan para terdakwa masuk wilayah konsesi. Tetapi saat ditanya justru tidak bisa memastikan. Sejatinya bagi kami nilai pembuktiannya tidak begitu kuat," ungkapnya.
Kuasa Hukum terdakwa lainnya Heryanto Gani menyampaikan, dalam agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti dalam persidangan yang menghadirkan saksi penangkap dari Polda Kalbar bahwa disampaikan mereka melakukan penangkapan terhadap 3 pekerja tambang saat berada dalam pondok, namun tidak melakukan aktivitas PETI. Tetapi di areal tersebut ada lobang atau kawah yang disebut dengan hasil kerusakan yang ditimbulkan oleh penambang.
Baca Juga: Pastikan Penegakkan Hukum Berjalan Adil, Saber Kalbar Kawal Kasus PETI di Boyan Tanjung-Kapuas Hulu
"Namun dari saksi penangkap menyatakan bahwa karena tidak dilihat penambang yang lain disana hanya ada 3 penambang. Maka ketiga penambang inilah yang didalami, " ujarnya.
Sementara dari hasil pendalaman saksi penangkap kata Gani, muncullah sejumlah nama lainnya yang terlibat dalam perkara ini, salah satunya Aliung namun belum bisa ditindak karena saksi penangkap beralasan bahwa yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
"Justru klien kami Klaudius Petrus Darwin ditangkap berdasarkan hasil pengembangan 3 penambang yang ditangkap sebelumnya. Klien kami dianggap sebagai pemodal," jelasnya.
Baca Juga: Pastikan Penegakkan Hukum Berjalan Adil, Saber Kalbar Kawal Kasus PETI di Boyan Tanjung-Kapuas Hulu
Selain itu Gani juga menyoroti keterangan saksi dari perusahaan PT CAE. Dimana dalam perkara tambang yang dilakukan di areal perusahaan tersebut ternyata belum dihitung kerugiannya akibat dampak kegiatan tambang illegal.
"Justru dari perusahaan sendiri tidak tahu apakah ada kerugian yang dialami perusahaan akibat kegiatan tambang Illegal yang dilakukan para terdakwa. Dari saksi juga mengaku tidak ada kewenangan hukum menyatakan lokasi tambang yang dilakukan para terdakwa masuk konsesi perusahaan," ujarnya.
Gani pun menegaskan jika dalam perkara ini proses hukumnya benar-benar ditegakkan secara adil harusnya sejumlah nama yang sudah terungkap dalam persidangan bisa dilakukan proses hukum, namun ini merupakan kewenangan dari penyidik.
"Jangan dalam perkara ini terkesan ada yang diupayakan dan tidak. Jadi kami berharap hukum ini benar-benar ditegakkan. Jangan sampai hanya wejangan saja equality before the law itu. Karena yang menjadi terdakwa ini adalah orang-orang yang tidak cakap. Kami pun meragukan pemeriksaan klien kami ini di kepolisian," jelasnya.
Sementara itu Eko Budi Sampurno Saksi Penangkap saat didalam persidangan menyampaikan bahwa penangkapan terhadap ada terdakwa ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Polda Kalbar terhadap kegiatan pertambangan illegal di Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung.
"Minggu 15 Februari 2026 kami bersama tim meluncur lokasi dan saat dilapangan tiga terdakwa berada di camp saat diamankan. Saya juga melihat alat pertambangan di lobang lokasi pertambangan. Kami temukan mesin dompeng, selang, paralon dan lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Kejari Kapuas Hulu Terima Berkas Perkara di Boyan Tanjung, Empat Tersangka PETI Sudah Ditahan
Dari pengakuan terdakwa kata Eko, bahwa sebenarnya ada 7 orang yang melakukan pertambangan namun 4 orang tidak ada karena dari pengakuan terdakwa yang lainnya pulang kampung.
"Jadi baru sekitar dua minggu para terdakwa melakukan kegiatan PETI," ucapnya.
Eko juga mengaku tidak tahu jika lokasi tambang yang dikerjakan oleh para terdakwa ini masuk dalam wilayah PT CAE.
"Kami hanya fokus pada kegiatan tambangnya saja," ucapnya.
Baca Juga: Kasus PETI di Boyan Tanjung Naik ke Pengadilan, Satu Terdakwa Tak Ditahan
Saksi Penangkap lainnya yakni Putra Asmansyah menyampaikan bahwa dirinya bersama rekannya melakukan penangkapan terhadap salah satu terdakwa yakni Klaudius Petrus Darwin.
"Kami melakukan penangkapan terhadap Klaudius Petrus Darwin di daerah Tepuai Kecamatan Hulu Gurung yang merupakan hasil pengembangan dari para 3 terdakwa lainnya yang sudah ditangkap sebelumnya," ujarnya.
Ia mengatakan, ditangkapnya Klaudius Petrus Darwin berdasarkan hasil pengembangan bahwa yang bersangkutan adalah pemodal termasuk pemilik mesin terhadap kegiatan para terdakwa sebelumnya.
"Saat ditangkap yang bersangkutan koperatif. Yang kami temukan uang hasil penjualan emas kurang lebih Rp30 juta," ungkapnya.
Sementara itu Julfin Ario Madari Perwakilan Kepala Kebun Perusahaan PT CAE didalam persidangan menyampaikan bahwa kegiatan PETI di wilayahnya tersebut sudah berlangsung sejak Desember 2025.
"Sebenarnya kegiatan pertambangan itu sudah ada sejak lama, tetapi tidak seluas saat ini," ucapnya.
Ia mengatakan, sudah ada kurang lebih satu hektare wilayah perusahaan tersebut digunakan lahan tambang ilegal.
Baca Juga: Penertiban PETI di Sanggau, Polsek Tayan Hulu Hancurkan Mesin Tambang Ilegal di Lokasi
"Secara wilayah, kegiatan tambang illegal tersebut masuk wilayah perusahaan namun saya kurang tahu untuk PT CAE ini ada izinnya atau tidak," tuturnya.
Sambung Julfin, kegiatan tambang illegal areal perusahaan tersebut hampir merusak wilayah perkebunan PT CAE akibat dampak limbah yang ditimbulkan akibat kegiatan PETI tersebut.
"Tetapi belum ada kerugian nyata akibat PETI tersebut," pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa kasus ini bermula dari patroli tim Polda Kalbar pada 15 Februari 2026. Dimana mereka menemukan aktivitas pertambangan ilegal di area perkebunan sawit milik PT Ceram Agrotama Energi (CAE) yang ada di Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung. (fik)
Editor : Miftahul Khair