PONTIANAK POST - Jajaran Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menangkap satu orang diduga penampung emas dari hasil pertambangan illegal, Selasa (21/4).
Dari tangkapan tersebut polisi mengamankan satu orang yakni pria berinisial HT dan barang bukti berua emas dengan berat 251,26 gram yang terdiri dari empat bungkus dengan bentuk yang sudah dicor dan emas dengan berat 9,23 gram yang terdiri dari empat bungkus dengan bentuk pasir.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Sihar menyampaikan, penindakan dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 lalu, di kawasan Jalan Diponegoro, Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Baca Juga: Polda Bekuk WNA Tiongkok, Jaringan Emas Ilegal Kalbar Terkuak
"Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar dalam penindakan terhadap aktifitas PETI di wilayah Hukum Polda Kalbar, selanjutnya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi emas ilegal," katanya, Senin (5/5).
Dalam kegiatan tersebut kata Kasat Reskrim, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas dalam bentuk lempengan dan pasir, alat timbang, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim juga terus melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan ahli dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Baca Juga: Polda Kalbar Sikat PETI dan Migas Ilegal, 42 Kasus Terbongkar dalam Sebulan
Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara demi menjaga kelestarian lingkungan serta meminimalisir potensi kerusakan alam.
"Untuk pelaku dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali pada Undang-Undang 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam lampiran 1 Nomor 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair