Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Penjelasan BGN Soal Pembayaran Dapur MBG 3T di Kapuas Hulu Tertahan: Ada Perubahan Juknis

Taufik As • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:10 WIB
Salah satu Dapur MBG 3 T di Kapuas Hulu yang sudah dibangun. (ISTIMEWA)
Salah satu Dapur MBG 3 T di Kapuas Hulu yang sudah dibangun. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) 3T di Kapuas Hulu yang dilakukan sejumlah kontraktor di Kapuas Hulu sudah banyak yang rampung.

Hanya saja hingga hari ini kontraktor masih menanti pembayaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat terkait pembangunan dapur MBG 3 T tersebut.

Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan terkait keluhan investor soal pembayaran pembangunan dapur MBG 3 T itu karena ada perubahan metode pembayaran.

Baca Juga: Lagi, Siswa Keluhkan MBG Berulat di Kayong Utara, Sebelumnya SPPG Pernah Di-suspend

"Jadi juknis pembayaran pembangunan dapur MBG 3 T itu berubah. Sehingga untuk di Kapuas Hulu dapur MBG 3 T yang sudah di bangun itu belum dibayar," katanya baru-baru ini.

Soni mengatakan, untuk pembayaran pembangunan dapur MBG 3T yang sudah rampung tersebut tergantung kesiapan karena setiap titik pembangunan dapur MBG 3T memiliki portal. Maka portal itu harus diupload kesiapannya dapurnya mulai dari bangunan, alat dapur hingga relawannya.

"Jadi ketika kasiapan dapur MBG 3T ini sudah diupload ke BGN audah 100 persen, maka dapur MBG 3T ini masuk dalam tahap operasional," ujarnya.

Sementara itu Mukahar salah satu kontraktor pembangunan dapur MBG 3T mengaku sedikit kecewa dengan perubahan aturan dan petunjuk teknis dari BGN  Pusat terkait pembayaran dapur MBG 3T ini.

Baca Juga: BSPJI Pontianak Lakukan Uji Limbah SPPG Sungai Batang Mempawah untuk Kelayakan Operasional

"Dari awal kita mengerjakan pembangunan dapur MBG 3T itu selesai bangunan tanpa melengkapi fasilitas didalamnya akan dibayar sepenuhnya. Tetapi faktanya tidak karena ada perubahan dari BGN, " katanya.

Perubahan pembayaran yang dimaksud Kahar tersebut adalah, pekerjaan pembangunan MBG 3T yang sudah selesai akan dibayar BGN ketika dapur ini fasilitasnya sudah lengkap dan mulai berjalan serta menggunakan sistem sewa perhari dalam pembayarannya.

"Tetapi meskipun begitu kita tetap mengikuti aturan itu dari BGN dan kita tetap dukung program Presiden Prabowo," ujarnya.

Kahar pun berharap kedepan tidak ada lagi perubahan aturan dan juknis terkait pembayaran dapur MBG 3T yang sudah mereka kerjakan.

"Karena terus terang kami masih memiliki utang dengan pekerja dan toko. Jika ini lambat dibayar, kami juga jadi susah," tuturnya.

Hal serupa disampaikan oleh Abdullah kontraktor pelaksana dapur MBG Kapuas Hulu tidak mempersoalkan aturan pembayaran dapur MBG 3T yang sudah rampung dikerjakanya.

Baca Juga: Enam Dapur MBG Masih Suspend, Dua SPPG Kapuas Hulu Segera Kembali Beroperasi

"Kita ikut aturan dari BGN saja jika pembayaran pembangunan dapur MBG 3 T dilakukan dengan sistem sewa perhari. Karena ini bukan hanya terjadi dengan Kapuas Hulu, aturan inikan untuk MBG 3 T se Indonesia," ujarnya.

Kendati begitu kata Abdullah, dirinya sedikit kecewa adanya perubahan regulasi dan petunjuk teknis terkait pembayaran pembangunan dapur MBG 3T sebelumnya.

"Karena sebelumnya pembayaran untuk pembangunan MBG 3T itu dijanjikan ketika selesai bangunan saja maka semua dibayar. Tetapi berjalannya waktu ada perubahan juknis dan regulasinya dari BGN. Tapi kita tetap ikut aturan BGN," ujarnya.

Dirinya berharap kedepan tidak ada lagi perubahan regulasi untuk pembayaran pembangunan dapur MBG 3T yang sudah rampung dikerjakannya. Soalnya adanya pembangunan dapur MBG 3 T ini ada beban yang harus ditanggung.

Baca Juga: BGN Hentikan Operasional SPPG Sungai Batang Mempawah Terkait Dugaan Pencemaran Limbah

"Untuk membangun dapur MBG 3T, saya masih menyisakan utang dengan tukang dan toko yang harus dibayar," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Satgas MBG Kabupaten Kapuas Hulu, Sukardi menyampaikan, belum dibayarnya pelaksana pembangunan dapur MBG 3T ini karena ada perubahan regulasi.

“Memang, awalnya untuk pembangunan dapur MBG 3T diintruksikan oleh pemerintah pusat dibayar dimuka. Kemudian baru berjalan beberapa bulan, ada perubahan lagi, akan dibayar 40 persen. Masuk tahun 2026 ini, ada perubahan sistem pembayaran. Yakni dengan sistem sewa perhari,” jelas Sukardi.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kapuas Hulu ini menerangkan, perubahan pembayaran dapur MBG 3T ini tidak lagi mengacu kepada pembangunan dapurnya saja. Melainkan harus melengkapi segala fasilitas dapur yang ada.

“Sehingga pembayaran untuk pembangunan dapur MBG 3T, setelah program ini berjalan,” pungkas Sukardi. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#mbg 3t #petunjuk teknis #Kapuas Hulu #SPPG #Pembayaran