PONTIANAK POST - Cafe remang-remang di Desa Buak Limbang Kecamatan Pengkadan Kabupaten Kapuas Hulu kian menjamur. Menjamurnya cafe remang-remang tersebut diduga dibekingi aparat penegak hukum.
Warga Buak Limbang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, keberadaan cafe remang-remang di desanya tersebut sudah cukup lama beroperasi. Di mana cafe tersebut menyediakan minuran keras dan perempuan.
"Sudah pastilah cafe remang-remang ini meresahkan warga. Cafe ini tidak ada izin yang resmi. Hanya saja cuma di belakangnya ada bekingan aparat penegak hukum," katanya, Kamis (7/5).
Baca Juga: Langgar Norma, Warga Buak Limbang Desak Penutupan Kafe Remang-remang,
Dirinya berharap agar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun Aparat Penegak Hukum dapat menindaknya karena sudah membuat resah. "Kita ingin di Buak Limbang ini tidak ada cafe remang-remang lagi," ujarnya.
Sementara itu Topan Ali Akbar Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu mengaku hampir setiap hari mendapatkan laporan dari warga terkait adanya cafe remang-remang tersebut.
"Sebagai wakil masyarakat saya merasa prihatin dengan makin maraknya cafe remang-remang di desa Buak Limbang," ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, pihaknya tidak melarang siapa saja berusaha, namun apabila usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan norma serta menimbulkan keresahan ini yang harus ditindak tegas.
Baca Juga: Aparat Gabungan Tertibkan Cafe dan THM di Kapuas Hulu Jelang MTQ Kalbar
"Apalagi ada informasi jika di Kecamatan Pengkadan ada yg terindikasi terinfeksi virus HIV/AIDS ini sungguh mengkhawatirkan dan perlu perhatian yang serius dari pihak-pihak yang berwenang, " ungkapnya.
Sementara itu Kapolsek Pengkadan Iptu Dedny Arif Setiady menyampaikan, terkait adanya aktivitas cafe di wilayah Desa Buak Limbang, Polsek Pengkadan tentunya menaruh perhatian serius terhadap hal tersebut.
"Kami bersama unsur terkait akan melakukan monitoring, pengecekan langsung, serta langkah-langkah pembinaan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun gangguan Kamtibmas, " ujarnya.
Terkait adanya bekingan aparat, kata Iptu Dendy tentunya dirinya melarang anggota Polsek Pengkadan untuk ke lokasi cafe jika tidak ada tugas atau perintah dirinya.
"Terkait bekingan aparat semestinya silahkan saja sebut nama dan dari aparat mana. Karena aparat setingkat desa pun sekarang kita sebut aparat," pungkasnya.
Dari informasi yang diterima media ini, di Desa Buak Limbang tersebut diperkirakan ada 13 cafe remang-remang yang beroperasi. (fik)
Editor : Miftahul Khair