Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kejari Kapuas Hulu Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara, Termasuk Sabu dan Senjata Tajam

Taufik As • Senin, 18 Mei 2026 | 14:51 WIB
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap digelar oleh Kejari Kapuas Hulu. (ISTIMEWA)
Pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap digelar oleh Kejari Kapuas Hulu. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana narkotika dan umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan setempat, Senin (18/5).

"Kami hari ini memusnahkan seluruh barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dan memastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, I Ketut Suarbawa.  

Kajari mengatakan, rincian barang bukti yang dmusnahkan ini berasal dari total 40 perkara tindak pidana, dengan rincian terdiri dari 19 perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya 21 perkara. 

Baca Juga: Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Inkracht Termasuk Narkotika dan Senpi Rakitan

"Barang bukti yang kita musnahkan yakni narkotika jenis shabu (metamfetamina) sebanyak 51 bungkus plastik bening dengan berat total 50,39 gram.  Handphone sebanyak 16 unit.  Alat hisap shabu (bong).  Plastik klip kosong sebanyak kurang lebih 42 klip," ujarnya. 

Sementara untuk barang bukti tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan yakni senjata tajam dan senjata api. Handphone, pakaian, tas, serta potongan paralon.  Produk tembakau dan minuman keras (rokok dan miras). 

"Pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara akuntabel," ucap Kajari. 

Lanjut Kajari, kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang diamanatkan oleh undang-undang yaitu Jaksa adalah melaksanakan putusan pengadilan. 

Baca Juga: Kejari Landak Musnahkan 1 Kilogram Sabu dari 27 Perkara Tindak Pidana Umum

"Pemusnahan barang bukti ini adalah hal yang krusial mengingat jenis barang bukti yang beraneka ragam, sehingga pihaknya mengundang para pihak terkait maupun Forkopimda dalam menjaga aspek akuntabilitas maupun transparansi bahwa semua barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dillakukan pemusnahan hari ini," jelasnya. 

Dalam pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri adalah Asisten I mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu, Hakim Pengadilan Negeri Putussibau Kepolisan Resor Kapuas Hulu, dan Kodim 1206 Putussibau serta Rutan Kelas II B Putussibau. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#pemusnahan barang bukti #narkoba #Kejari Kapuas Hulu