PONTIANAK POST - Progres pembangunan gedung MIN Kapuas Hulu, dinilai lamban oleh masyarakat Kapuas Hulu. Pasalnya hingga saat ini progres pelaksanaan gedung tersebut baru selesai pondasi, sementara pekerjaan sudah berbulan-bulan.
Rahmadi warga Putussibau menyampaikan, sekarang sudah bulan Mei 2026, belum juga terlihat berdiri kerangka bangunan namun masih pondasi dan lantai.
"Dari awal 2025 mereka sudah melaksanakan pekerjaan itu, tapi hingga sekarang betul-betul tidak terlalu tampak," katanya, Rabu (20/5).
Baca Juga: Tujuh Madrasah di Kapuas Hulu Siap Dibangun, MIN Putussibau Dapat Anggaran Rp11 Miliar
Selain itu kata Rahmadi, banyak orang tua siswa MIN Kapuas Hulu mengeluh terlalu lama belajar tidak tatap muka. "Diharapkan 2026 pembangunan sudah selesai," ucapnya.
Sementara itu Oktavianus pihak pelaksana pembangunan Gedung MIN Putussibau tak menampik ada kelambanan dalam pembangunan proyek tersebut.
"Sesuai dengan kontrak kerja, Desember 2025, kita mulai bekerja akhir Februari 2026, akibat dari proses pembongkaran gedung yang dilaksanakan oleh internal sekolah," ujarnya.
Oktavianus menjelaskan, proses pembongkaran gedung sekolah yang dilaksanakan oleh pihak sekolah sedikit lama, dikarenakan mekanisme dari pusat yang membuat lamban.
Baca Juga: Perbaiki Pelayanan Publik, Pengadilan Negeri Putussibau Minta Saran dan Masukan Semua Pihak
"Kendala lain yaitu soal cuaca, dan persoalan ini sudah kami sampaikan ke dinas terkait. Pastinya selama 60 hari waktu sisa-sisa tidak bisa dilaksanakan karena proses pembongkaran itu sendiri," ucapnya.
Hingga saat ini kata Oktavianus, progres pembangunan gedung MIN Putussibau baru mencapai 38 persen. "Sekarang proses pembangunan baru sampai lantai," ucapnya. .
Terkait anggaran pembangunan Gedung MIN Putussibau sebesar kurang lebih Rp 8,4 miliar dari APBN, untuk membangun dua lokal baru dan 5 renovasi bangunan. Sesuai dengan masa kontrak kerja sampai September 2026.
"Tapi mudah-mudahan tidak ada kendalanya, terutama cuaca. Pastinya kita akan berusaha dengan maksimal mungkin sudah selesai sesuai masa kerja kontrak," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair