Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Satpol PP Kapuas Hulu Akan Cek Kafe Remang-remang, Warga Minta Penertiban Tegas

Taufik As • Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:52 WIB
Kasi Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah
Kasi Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Azmiyansyah

PONTIANAK POST - Menyikapi persoalan laporan keberadaan cafe remang-remang, di Kecamatan Hulu Gurung dan Pengkadan, akan dilakukan cek kembali terkait regulasi usaha, termasuk izin Minol dan sebagainya oleh Satpol PP.

Kasi Operasi Satpol PP Kapuas Hulu Azmiyansyah menyampaikan, bahwa apabila tidak sesuai dengan regulasi dan izin, tentu akan ada langkah-langkah selanjutnya.

"Jadi hasil pengecekan akan kita laporkan kembali ke pimpinan, seperti apa arahannya, apakah penertiban atau tidak, tentunya tetap mengutamakan prosedur," katanya, Jumat (29/5).

Azmi mengimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, agar melengkapi izin semua usaha, jangan menyalahi izin yang didapat, jangan ada prostitusi selubung dan jaga keamanan.

Baca Juga: Bupati Kapuas Hulu Minta Kafe Remang-remang Ditutup, Disebut Ada Pengunjung Terinfeksi HIV

"Biarpun tempat tersebut sudah ada izin lengkap, namun apabila masih ditemukan pelanggaran hukum, maka pemerintah bisa menerbitkannya," ujar Azmi.

Maka diharapkan juga, kepada aparat desa, RT, lurah dan kecamatan, untuk lebih aktif lagi, sama-sama mengawasi tempat hiburan malam di daerah masing-masing tersebut.

"Jadi peran penting aparat tingkat desa, lurah dan kecamatan, dalam mengawasi wilayahnya masing-masing, terhadap keberadaan tempat hiburan malam tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kecamatan Hulu Gurung dan Pengkadan diwakili oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat, mendatangi DPRD Kapuas Hulu, untuk menyampaikan keresahan terhadap keberadaan tempat hiburan malam di wilayah tersebut.

Dalam hal tersebut, Bupati Kapuas Hulu juga sudah menyampaikan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat, dimana menurut Fransiskus Diaan apabila sudah membuat masyarakat resah dan tidak ada izin bagus ditutup usaha tersebut.

Baca Juga: Jelang Pilkades 2026, APDESI Kapuas Hulu Ingatkan Warga Tolak Politik Uang

Sementara itu Topan Ali Akbar Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu mengaku hampir setiap hari mendapatkan laporan dari warga terkait adanya cafe remang-remang tersebut.

"Sebagai wakil masyarakat saya merasa prihatin dengan makin maraknya cafe remang-remang di desa Buak Limbang," ujarnya.

Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, pihaknya tidak melarang siapa saja berusaha, namun apabila usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan norma serta menimbulkan keresahan ini yang harus ditindak tegas.

"Apalagi ada informasi jika di Kecamatan Pengkadan ada yg terindikasi terinfeksi virus HIV/AIDS ini sungguh mengkhawatirkan dan perlu perhatian yang serius dari pihak-pihak yang berwenang, " pungkasnya.  (fik)

Editor : Hanif
#kafe remang-remang #cek izin #Kapuas Hulu #satpol pp #Hulu Gurung