Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus Tambang Ilegal Kapuas Hulu Memasuki Babak Akhir, Empat Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

Taufik As • Rabu, 3 Juni 2026 | 12:46 WIB
Empat terdakwa kasus PETI di Boyan Tanjung saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau. (TAUFIK/PONTIANAK POST)
Empat terdakwa kasus PETI di Boyan Tanjung saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau. (TAUFIK/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Sidang perkara tambang ilegal di Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (3/6).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu ini diawali dengan pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa yakni Antonius Dedi, Iskandar, Riki Harianto dan Klaudius Darwin. Dengan mengenakan kemeja putih panjang empat terdakwa dihadirkan di persidangan.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua John Malvino Seda Noa Wea, Okber Sinambela dan Muhammad Fachrizal sebagai anggota. Serta dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Heryanto Gani. Sementara dari Kejaksaan dihadiri oleh  Daniel Lesmana Turnip.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Tambang Ilegal di Boyan Tanjung, Kuasa Hukum Minta Penyidik Dalami Aktor yang Terlibat

Perkara dengan nomor 14/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts dan 13/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral, batu bara, serta minyak dan gas bumi.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kapuas Hulu, Daniel menyampaikan bahwa tiga terdakwa Antonius Dedi, Iskandar, Riki Harianto dituntut 6 bulan penjara dan satu terdakwa Klaudius Darwin dituntut 7 bulan penjara karena terbukti bersalah.

Kuasa Hukum terdakwa Heryanto Gani menyampaikan, dari tuntutan jaksa jika ditarik proses sidang saksi maupun keterangan ahli sebelumnya para terdakwa menyampaikan dengan tegas bahwa perbuatan yang mereka lakukan tersebut tidak dikehendaki karena tidak mengetahui.

"Maka dengan tuntutan yang disampaikan JPU ini sudah mewakili kepentingan hukum semua pihak. Dan tentunya kita ingin perkara ini berakhir dengan kepastian hukum," katanya.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Tambang Ilegal di Boyan Tanjung, Kuasa Hukum Minta Hakim Pertimbangkan Faktor Kemanusiaan: "Mereka Mencari Nafkah"

Gani mengatakan, dalam sidang ini ada dua perkara, dimana satu perkara dengan tiga terdakwa dituntut 6 bulan penjara dan perkara kedua, satu terdakwa dituntut 7 bulan.

"Jadi saya sebagai kuasa hukum terdakwa terhadap tuntutan JPU ini, saya cukup puas. Karena tuntutan ini sangat berkeadilan bagi kami karena kita tahu Undang- undang minerba ini jika dilihat kerusakannya bisa bernilai ratusan miliar sehingga hari ini negara hadir memberikan efek jera terhadap masyarakat agar tidak melakukan tindakan tersebut," ujarnya.

Dari pemantauan dari media ini, usai dituntut JPU, para terdakwa didepan hakim mengakui kesalahannya dan meminta hukuman nya dikurangi karena dari empat terdakwa ini menyampaikan beberapa pertimbangan mulai dari menjadi tulang punggung keluarga dan anak masih sekoah.

Untuk sidang perkara tambang illegal ini akan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Kapuas Hulu #Boyan Tanjung #Tambang Ilegal #Kejari Kapuas Hulu