Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Kapuas Hulu Gandeng Balai Bahasa Kalbar, Tertibkan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik

Taufik As • Senin, 15 Juni 2026 | 17:27 WIB
Perwakilan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat saat melakukan kunjungan ke Kapuas Hulu. (ISTIMEWA)
Perwakilan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat saat melakukan kunjungan ke Kapuas Hulu. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu memperkuat upaya penertiban penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan birokrasi dan ruang publik melalui kerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat.

Langkah tersebut ditandai dengan audiensi dan sosialisasi Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, di Ruang Rapat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat serta implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam kegiatan itu, perwakilan Balai Bahasa Kalimantan Barat memaparkan pedoman, mekanisme, dan instrumen penilaian pengawasan bahasa. Regulasi tersebut mewajibkan instansi pemerintah menertibkan penggunaan Bahasa Indonesia pada tiga klaster utama, yakni ruang publik, dokumen resmi, dan komunikasi kedinasan.

Baca Juga: Jamhuri Amir Terpilih Aklamasi Pimpin DMI Ketapang Periode 2026-2031

Sekda Kapuas Hulu Ambrosius Sadau mengatakan penggunaan bahasa yang baik dan benar merupakan bagian penting dari profesionalisme pelayanan publik.

“Bahasa negara adalah identitas bangsa yang harus dijaga dari tingkat pusat hingga ke daerah," katanya.

Ia menyambut baik pengawasan yang dilakukan Balai Bahasa Kalbar sebagai upaya meningkatkan kualitas penggunaan Bahasa Indonesia di lingkungan pemerintah daerah.

“Ke depan, seluruh perangkat daerah di Kapuas Hulu wajib memastikan bahwa ruang publik dan surat-menyurat dinas kita bebas dari kesalahan tata bahasa maupun penggunaan istilah asing yang tidak pada tempatnya. Ini bagian dari peningkatan mutu pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Barat, Uniawati, menegaskan bahwa pengawasan penggunaan bahasa bertujuan membangun sinergi pembinaan, bukan mencari kesalahan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Fasilitasi Harmonisasi Raperbup Bengkayang tentang Hiburan dan Keramaian

“Kehadiran kami di Kapuas Hulu adalah untuk mendampingi pemerintah daerah agar mampu mengimplementasikan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 secara optimal. Kami berharap Kapuas Hulu bisa menjadi contoh daerah yang tertib dalam mengutamakan Bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing secara proporsional,” katanya.

Kegiatan yang berlangsung interaktif tersebut turut dihadiri pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

Melalui audiensi tersebut, kedua belah pihak sepakat menyusun langkah pendampingan secara berkala guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Dengan kolaborasi tersebut, Pemkab Kapuas Hulu optimistis dapat meminimalkan kesalahan penggunaan bahasa di ruang publik dan dokumen resmi, sekaligus memperkuat fungsi Bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa di wilayah perbatasan negara. (fik)

 

Editor : Hanif
#Bahasa Indonesia #ruang publik #Balai Bahasa Kalbar #pemkab kapuas hulu