Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

4 Terdakwa PETI Kapus Hulu Divonis 4 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim

Taufik As • Rabu, 17 Juni 2026 | 12:18 WIB
Kuasa hukum para terdakwa bersama pengurus Saber Kalbar saat berada di Pengadilan Negeri Putussibau. (ISTIMEWA)
Kuasa hukum para terdakwa bersama pengurus Saber Kalbar saat berada di Pengadilan Negeri Putussibau. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pemawan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (17/6).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim tersebut dipimpin langsung oleh John Malvino Seda Noa Wea, Julian Rohmansyah Pratama dan Tomy Aris Saputra sebagai anggota.

Dengan mengenakan kemeja putih panjang empat terdakwa dihadirkan di persidangan yakni Iskandar, Riki Haryanto, Antonius Dedi dan Klaudius Petrus Darwin.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Tambang Ilegal di Boyan Tanjung, Kuasa Hukum Minta Penyidik Dalami Aktor yang Terlibat

Perkara dengan nomor 14/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts dan 13/Pid.Sus-LH/2026/PN Pts tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan mineral, batu bara, serta minyak dan gas bumi.

Di dalam persidangan tersebut Hakim Ketua membacakan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman rata-rata 4 bulan penjara. Terhadap putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa mengaku merasa cukup puas dan mengapresiasi terhadap putusan tersebut.  

Marselinus Daniar Kuasa Hukum para terdakwa menyampaikan, terhadap putusan hakim tersebut dirinya mengucapkan terimakasih kepada hakim karena putusan yang diberikan menurutnya sudah adil.

"Kami merasa cukup puas dengan putusan hakim dan kami berharap kasus ini cepat selesai," katanya.

Baca Juga: Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas, Bongkar Dugaan Jaringan Tambang Ilegal di Kalimantan Barat

Ditambahkan Heryanto Gani Kuasa Hukum para Terdakwa mengatakan, bahwa putusan hakim yang diberikan oleh para terdakwa sungguh sangat rasional dan ini mewakili kepentingan hukum para terdakwa. 

"Tentu kami merasa puas keadilan hukum bagi para terdakwa ditegakkan. Atas putusan hukum tersebut pihaknya akan melakukan inventarisir terhadap putusan tersebut dengan sejak mereka ditangkap dan ditahan," ujarnya.  

Untuk itu dirinya berterima kasih kepada pengadilan negeri Putussibau yang telah memberikan rasa keadilan para terdakwa. 

"Sekali lagi kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Putussibau yang telah memberikan rasa keadilan pada para terdakwa," ujarnya.  

Sementara itu Agustinus Ketua Umum Satria Borneo Raya (Saber) Kalimantan Barat menyampaikan, bahwa dari awal pihaknya mengawal kasus ini.  

"Kami berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Putussibau yang telah memvonis para terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara. Terhadap putusan ini apakah kami akan melakukan banding atau tidak, kami akan mempertimbangkannya," jelasnya.  

Agus menegaskan pihaknya melakukan pengawalan terhadap perkara ini hanya ingin menegakkan hukum di Kapuas Hulu dilakukan dengan sebenar-benarnya sesuai aturan yang ada. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#Boyan Tanjung #peti #Tambang Ilegal #sidang putusan