Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kapuas Hulu Berangkatkan 42 Atlet ke Popda 2026 dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Taufik As • Senin, 22 Juni 2026 | 09:23 WIB
ATLET POPDA: Sebanyak 42 atlet Kabupaten Kapuas Hulu yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Tahun 2026 di Pontianak.
ATLET POPDA: Sebanyak 42 atlet Kabupaten Kapuas Hulu yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Tahun 2026 di Pontianak.
PONTIANAK POST – Sebanyak 42 atlet Kabupaten Kapuas Hulu yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Kalimantan Barat 2026 mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama mengikuti kejuaraan.

Kontingen Kapuas Hulu dilepas oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, di halaman Gedung Satap Kapuas Hulu, Sabtu (20/6). Para atlet akan mengikuti Popda 2026 di Kota Pontianak yang berlangsung pada 22–28 Juni 2026.

Pada ajang tersebut, Kapuas Hulu mengirimkan atlet pada empat cabang olahraga, yakni sepak bola, bola voli putri, sepak takraw, dan basket putra. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Hulu, Riri Chandra, mengatakan seluruh atlet yang mengikuti Popda telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh perlindungan selama kegiatan berlangsung.

“Para atlet sudah terdaftar dan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan selama kegiatan, apabila para atlet mengalami risiko seperti cedera,” katanya.

Baca Juga: Robot Zamenix Hapus Batu Ginjal Tanpa Operasi, Bekerja melalui Saluran Kemih

Chandra menjelaskan perlindungan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjamin keamanan dan keselamatan atlet pelajar selama mengikuti kompetisi olahraga yang memiliki risiko cedera.

"Negara hadir dalam memberikan jaminan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelajar yang berprestasi di bidang olahraga. Melalui program ini, seluruh atlet terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.

Menurut dia, perlindungan JKK mencakup biaya perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis hingga santunan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Ia menambahkan, apabila atlet mengalami cedera, peserta akan mendapatkan penanganan medis hingga sembuh sesuai indikasi medis sehingga dapat kembali berlatih dan melanjutkan karier olahraga tanpa kekhawatiran terhadap risiko kecacatan.

“Olahraga memiliki risiko cedera yang tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kami memastikan para atlet Popda Kapuas Hulu mendapatkan perlindungan optimal, termasuk perawatan hingga pulih, sehingga mereka dapat fokus meraih prestasi terbaik," jelasnya.

Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Singkawang Belum Rampung, Pemkot Siapkan Sekolah Alternatif bagi Siswa

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kapuas Hulu, Iwan Setiawan, mengatakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan membuat para atlet lebih tenang dan fokus selama bertanding membawa nama daerah di tingkat provinsi.

"Dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini, kami berharap para atlet bisa lebih tenang dan fokus memberikan prestasi terbaik untuk Kabupaten Kapuas Hulu tanpa merasa khawatir selama mengikuti pertandingan,” ujarnya.

Dengan adanya perlindungan tersebut, para atlet Kapuas Hulu diharapkan dapat bertanding dengan aman dan nyaman selama mengikuti Popda 2026, sehingga mampu menampilkan performa terbaik untuk mengharumkan nama daerah di tingkat Provinsi Kalbar.(fik)

Editor : Miftakhair
#POPDA Kalbar 2026 #Atlet Kapuas Hulu #Popda Pontianak 2026 #Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kapuas Hulu #BPJS Ketenagakerjaan