Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

BPN Kapuas Hulu Terbitkan 200 Sertifikat PTSL, Target 5.000 Bidang pada 2026

Taufik As • Rabu, 1 Juli 2026 | 09:13 WIB
Kepala BPN Kapuas Hulu, Faus Tinus Handi Feryandi. (DOK ISTIMEWA)
Kepala BPN Kapuas Hulu, Faus Tinus Handi Feryandi. (DOK ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Sebanyak 200 an sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas Hulu dari 5.000 bidang yang ditargetkan. 

"Saat ini PTSL tahun 2026 masih berproses, namun per hari ini sudah terbit 200an sertipikat dari Desa Semangut Utara, Desa Bati, dan Desa Mujan, " kata Kepala BPN Kapuas Hulu, Faus Tinus Handi Feryandi, Selasa (30/6).

Fandi menjelaskan untuk desa lainnya masih menunggu kelengkapan berkas. kemudian untuk rencana penyerahan sertifikat yang sudah terbit ini masih menunggu arahan pimpinan (Kanwil atau pusat) apakah ada penyerahan serentak mengingat ini masih semester 1.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Skor Piala Dunia 2026, Belgia vs Senegal: Lions of Teranga Siap Kejutkan Setan Merah

"Kami juga menunggu agenda dari Pemerintah Daerah untuk penyerahan sertifikat tersebut, " ujarnya.

Fandi menyampaikan, target PTSL pada tahun anggaran 2026 ini sebanyak 5.000 bidang tanah ditargetkan dapat tersertifikasi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Selain target 5.000 bidang melalui jalur PTSL, pihaknya juga menargetkan sekitar 2.000 bidang tanah melalui program redistribusi lahan. Meskipun lokasi pasti pelaksanaan masih dalam tahap pembahasan internal, persiapan teknis telah mulai dilakukan, " ungkapnya.

Baca Juga: 227 UMKM Kapuas Hulu Kantongi Sertifikat Halal BPJPH

Dirinya pun berharap program PTSL dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat Kapuas Hulu, terutama dalam aspek hukum dan ekonomi. Dengan adanya sertifikat resmi, potensi sengketa pertanahan di masa depan dapat diminimalisir.

"Program ini memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Selain mencegah konflik, sertifikat ini juga meningkatkan nilai ekonomi tanah yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat desa," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftakhair
#sertifikat PTSL #Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap #target PTSL 2026 #sertifikat tanah #BPN Kapuas Hulu