Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

113 Tanah Wakaf di Kapuas Hulu Belum Bersertifikat, Kemenag Gandeng BPN Percepat Legalitas

Taufik As • Rabu, 1 Juli 2026 | 13:56 WIB
Kerjasama antara Kemenag Kapuas Hulu dengan BPN Kapuas Hulu dalam upaya mendorong proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. (ISTIMEWA)
Kerjasama antara Kemenag Kapuas Hulu dengan BPN Kapuas Hulu dalam upaya mendorong proses penerbitan sertifikat tanah wakaf. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Kemenag Kapuas Hulu mencatat sebanyak 113 tanah wakaf hingga hari ini belum bersertifikat. Dimana dari jumlah tanah wakaf tersebut berdiri bangunan rumah ibadah, pemakaman muslim hingga madrasah.

"Kita hanya ingin tanah wakaf ini memiliki legalitas kuat. Supaya tanah wakaf ini jelas statusnya biar tidak ada tuntutan hukum kedepannya," kata Mohammad Yusuf Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas Hulu, kemarin.

Yusuf menjelaskan, untuk memperkuat status hukum tanah wakaf yang ada, pihaknya sudah bekerjasama dengan penyuluh dan KUA masing-masing di kecamatan untuk melakukan jemput bola dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebelum menuju proses pembuatan sertifikat di BPN.

Baca Juga: Pemerintah Kalbar Fokus Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Aset Umat yang Terlindungi

"Yang membuat AIW ini KUA langsung karena dia menjabat sebagai pegawai pembuat AIW," ujarnya.

Yusuf mengatakan, jika dalam kepengurusan AIW tidak ada masalah, barulah berkas tersebut diajukan ke BPN Kapuas Hulu untuk proses pembuatan sertifikat.

"Tahun 2025 kemarin kita sudah melakukan kerjasama dengan BPN untuk penerbitan sertifikat wakaf," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk tahun ini sudah ada 5 sertifikat tanah wakaf yang sudah diterbitkan oleh BPN. Soalnya tahun 2026 ini target BPN menerbitkan sertifikat tanah wakaf sebanyak 57 dari 113.

Baca Juga: BPN–BWI Kalbar Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

"Karena tidak semua tanah wakaf bisa di sertifikat kan, karena ada kendala dalam proses di BPN diantaranya status tanah wakaf ada yang masuk dalam wilayah gambut, kemudian ada juga yang diagunkan ke Bank dan lain-lain," pungkasnya. (fik)

Editor : Miftahul Khair
#kemenag kapuas hulu #sertifikat tanah #Tanah Wakaf #BPN Kapuas Hulu