Buntut Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu, Tiga Terdakwa Ujung Sa'id Jalani Sidang

Taufik As • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 13:27 WIB
Ketiga terdakwa kasus PETI Ujung Sa
Ketiga terdakwa kasus PETI Ujung Sa'id saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau. (TAUFIK/PONTIANAK POST)

PONTIANAK POST - Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang memakan korban jiwa akibat tanah longsor kembali digelar di persidangan Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (29/7). Sidang kali ini dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. Ketiga terdakwa pun dihadirkan yakni Abdullah, Haryanto dan Asin.

Dari sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Kepala Desa Ujung Said Dian Permana dan saksi Penangkap Muhammad Suhada anggota Polsek Jongkong.

Dari kesaksian Kepala Desa Ujung Said Dian Permana didepan hakim menyampaikan, dari ketiga terdakwa yang dihadirkan hari ini, hanya satu orang yang merupakan warganya yakni Harianto. "Kedua terdakwa yang lain saya tidak tahu," katanya.

Baca Juga: Polsek Meliau Tertibkan PETI di Sungai Boyan, Petugas Bongkar Peralatan Penambangan Ilegal yang Ditemukan

Dian mengatakan, bahwa lokasi PETI tempat seluruh terdakwa bekerja itu tidak ada izin dan sudah dipastikan salah secara hukum. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi larangan PETI di lokasi.

"Saya juga baru tahu malamnya pada tanggal 8 Januari 2026 itu ada pekerja PETI yang meninggal tertimpa tanah atas nama Ebong," ujarnya.

Sementara itu Saksi Penangkap Muhammad Suhada dari Anggota Polsek Jongkong mengatakan, para terdakwa dilakukan penangkapan dirumahnya masing-masing pada 10 Januari 2026.

"Kami taunya ada kegiatan PETI itu dari media sosial, kami ke lokasi tambang namun tidak ada aktivitas hanya menemukan peralatan PETI saja," ujarnya.

Baca Juga: Warga Soroti Dugaan PETI di Desa Semoncol Sanggau, Minta Aparat Selidiki Aliran Solar Subsidi

Setelah itu kata Suhada, pihaknya melakukan penyidikan terhadap para terdakwa, dimana ketiga pelaku mengakui kesalahan mereka.

"Sebenarnya ada enam orang yang bekerja dilokasi tambang, tapi kami hanya menemukan tiga orang saja. Di mana satu pekerja meninggal dan dua orangnya kami tidak tahu," ucapnya.

Sementara itu Abdullah Terdakwa Kasus PETI Desa Ujung Sa'id mengakui baru sebulan bekerja tambang ilegal sebelum ditangkap.

"Sebelumnya saya bekerja sebagai nelayan, namun hasilnya kurang untuk menghidupi keluarga sehingga saya beralih bekerja tambang," ujarnya.

Pria disapa Dul ini mengakui, dirinya diajak oleh Asin selaku pemilik alat untuk menambang, namun hasilnya selama sebulan baru mendapatkan Rp500 ribu sudah ditangkap polisi.

"Kami sebulan dilokasi tambang itu ibukan langsung kerja, melainkan kita harus buat pondok dan lainnya. Saya menyesal dengan kejadian ini," tuturnya.

Baca Juga: Warga Meliau Tuntut PETI Dihentikan, Polisi Janji Tertibkan dalam Waktu Tiga Hari

Hal serupa diungkapkan Harianto Terdakwa kasus PETI Desa Ujung Sa'id.  Dirinya juga mengaku baru sebulan bekerja tambang. D imana hasilnya juga sama hanya Rp500 ribu.

"Saya juga nelayan tapi hasil tangkapan ikan tak memadai untuk biayai hidup anak dan istri sehingga aya pindah kerja nambang," ungkapnya.

Sementara itu terdakwa lainnya Asin selaku pemilik mesin mengakui bahwa ia sebelumnya bekerja sebagai petani.

"Kurang lebih beli alat ini Rp15 juta. Alat hanya satu. Untuk keuntungan selama sebulan belum ada justru rugi," ujarnya.

Baca Juga: Pasca Pembakaran Lanting, Aktivitas PETI di Sungai Boyan Mulai Berhenti: Pelaku Angkut Peralatan Tambang

Asin juga mengakui, bahwa dilokasi tambang tempat mereka bekerja ada temannya yang meninggal ketimpa tanah.

"Kita tau ada yang meninggal dilokasi. Saya bertanggungjawab yakni membiaya pemakaman," pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa PETI di Desa Ujung Sa'id Kecamatan Jongkong ini sempat heboh karena ada satu pekerja yang meninggal ketimpa tanah, Kamis (8/1/2026). (fik)

Editor : Miftahul Khair
tembang emas ilegal Kapuas Hulu peti Longsor PETI sidang