PONTIANAK POST — Isu kelangkaan BBM membuat masyarakat diminta tidak panik. Polres Kapuas Hulu memastikan ketersediaan BBM di Kabupaten Kapuas Hulu masih aman dan distribusinya berjalan normal hingga Rabu (29/7/2026).
Polres Kapuas Hulu mengingatkan warga agar tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan. Kepolisian menilai tindakan tersebut justru dapat mengganggu distribusi dan memicu kelangkaan buatan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, S.A.P., meminta warga tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kapuas Hulu agar tetap tenang, bijak, dan tidak terpengaruh isu-isu yang dapat memicu keresahan terkait ketersediaan BBM," ujar IPTU Jamali, Rabu (29/7/2026).
Polres Kapuas Hulu Minta Warga Beli BBM Secukupnya
Kepolisian meminta masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan sehari-hari. Warga juga diingatkan tidak menyimpan BBM secara berlebihan hanya karena khawatir terjadi kelangkaan.
"Belilah BBM sesuai kebutuhan harian secara wajar. Pembelian secara berlebihan hanya akan mengganggu kelancaran distribusi dan memicu kelangkaan buatan di tengah masyarakat," jelasnya.
Imbauan ini menjadi penting di tengah beredarnya isu kelangkaan BBM. Kepolisian meminta masyarakat tidak ikut memperbesar kepanikan dengan melakukan pembelian dalam jumlah tidak wajar.
Ketersediaan BBM di Kabupaten Kapuas Hulu disebut masih dalam kondisi aman. Namun, distribusi pasokan menghadapi tantangan akibat kondisi Sungai Kapuas yang mengalami pendangkalan selama musim kemarau.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menyebut pengalihan rute distribusi dari Pontianak menjadi salah satu opsi untuk menjaga pasokan BBM tetap tersedia di daerah.
Pemkab juga berkoordinasi dengan SBM Pertamina Sintang agar Kapuas Hulu mendapat prioritas pengiriman selama kondisi kemarau berlangsung.
Penimbun BBM Terancam Pidana dan Denda Rp60 Miliar
Selain meminta warga tidak panic buying, Polres Kapuas Hulu memberikan peringatan tegas kepada pihak yang melakukan penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi.
Masyarakat dilarang menyimpan BBM dalam jumlah besar di rumah, menggunakan jeriken tanpa ketentuan, maupun memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal.
"Tindakan menimbun, menyalahgunakan, maupun memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal merupakan pelanggaran hukum pidana," tegas IPTU Jamali.
Menurut dia, pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana yang disebutkan mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
"Ancaman hukumnya bukan main-main. Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM karena perbuatan tersebut merugikan masyarakat luas," ujarnya.
Baca Juga: Rentetan Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Kalbar Sepanjang 2026, Dari Pontianak hingga Kapuas Hulu
SPBU dan APMS di Kapuas Hulu Diawasi
Untuk menjaga distribusi tetap lancar, Polres Kapuas Hulu bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan di SPBU dan APMS yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan BBM tersalurkan dengan lancar, tepat sasaran, dan aman. Kepolisian juga memastikan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan akan ditindak sesuai aturan hukum.
"Kami terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan ketat di setiap SPBU maupun APMS untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar, tepat sasaran, dan aman. Apabila ditemukan praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap IPTU Jamali.
Warga Diminta Laporkan Jika Temukan Penimbunan
Polres Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat ikut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Warga diminta tidak mudah terprovokasi isu kelangkaan BBM. Jika menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
"Menimbun BBM tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum. Mari bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Kapuas Hulu dengan membeli BBM sesuai kebutuhan dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan kepada aparat kepolisian terdekat," pungkasnya.
Untuk melapor, warga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110, layanan pengaduan dan permintaan bantuan kepolisian yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Pesan Utama untuk Masyarakat Kapuas Hulu
Polres Kapuas Hulu menegaskan kondisi ketersediaan BBM masih aman dan distribusi berjalan normal. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan pembelian berlebihan yang dapat mengganggu akses warga lain terhadap BBM.
Kepolisian juga menegaskan akan menindak praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum. Masyarakat diharapkan ikut menjaga kelancaran distribusi dengan membeli BBM secara wajar dan melaporkan dugaan pelanggaran.*
Editor : Uray RonaldSumber : Humas Polri