Layanan Polisi 110 Kapuas Hulu Siaga 24 Jam, Warga Bisa Lapor Gratis tetapi Jangan Buat Panggilan Prank

Uray Ronald • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 19:45 WIB
Ilustrasi Call Center 110. (Humas Polri)
Ilustrasi Call Center 110. (Humas Polri)

 

PONTIANAK POST — Polres Kapuas Hulu mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 Kapuas Hulu ketika membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak melaporkan suatu kejadian.

Layanan ini dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Warga dapat melaporkan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, bencana, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, S.A.P., mengatakan Call Center 110 disediakan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat dan responsif.

"Call Center 110 hadir untuk memudahkan masyarakat dalam menghubungi pihak kepolisian kapan saja ketika membutuhkan bantuan. Layanan ini bebas pulsa dan beroperasi selama 24 jam, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk segera melapor apabila menemukan atau mengalami suatu kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi," ujar IPTU Jamali.

Baca Juga: BBM Kapuas Hulu Dipastikan Aman, Polres Ingatkan Warga Tak Panic Buying

Laporan Diteruskan ke Polisi Terdekat

IPTU Jamali menjelaskan, laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan diterima operator. Selanjutnya, laporan diteruskan kepada personel kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti sesuai jenis kejadian.

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat dapat menghubungi kepolisian tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor polisi ketika membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Polres Singkawang Optimalkan Layanan Call Center 110 untuk Laporan Darurat, Warga Diminta Tidak Melakukan Panggilan Iseng

Warga Bisa Tanya Layanan Kepolisian

Call Center 110 tidak hanya digunakan untuk melaporkan tindak pidana dan gangguan kamtibmas.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan kepolisian, termasuk pembuatan SKCK, SIM, STNK, dan BPKB.

Warga juga dapat melaporkan kehilangan dokumen maupun barang berharga melalui layanan tersebut.

Polisi Minta Warga Tidak Prank Call

Polres Kapuas Hulu mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan layanan 110 untuk panggilan palsu atau prank call.

IPTU Jamali menegaskan, panggilan iseng dapat menghambat pelayanan bagi warga lain yang sedang membutuhkan bantuan kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan ini dengan penuh tanggung jawab. Hindari melakukan panggilan iseng atau prank karena hal tersebut dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan bantuan. Setiap panggilan akan tercatat dan menjadi bagian dari sistem pelayanan Polri," tegasnya.

Baca Juga: Kapal Tongkang Terkendala Dangkalnya Sungai Kapuas, Pemkab Kapuas Hulu Usulkan Pengalihan Rute Pasokan BBM

Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Polres Kapuas Hulu berharap keberadaan Call Center 110 mendorong masyarakat lebih aktif melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Kepolisian menilai partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga situasi Kabupaten Kapuas Hulu tetap aman, tertib, dan kondusif.

"Polri Untuk Masyarakat" bukan sekadar slogan, tetapi merupakan komitmen Polres Kapuas Hulu untuk selalu hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat.*

Editor : Uray Ronald
Layanan Polisi 110 Kapuas Hulu Call Center 110 Kapuas Hulu laporan gangguan kamtibmas layanan polisi 24 jam Polres Kapuas Hulu