PONTIANAK POST - Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang memakan korban jiwa akibat tanah longsor kembali digelar di persidangan Pengadilan Negeri Putussibau, Rabu (29/7). Sidang kali ini dengan agenda pembuktian dari penuntut umum. Ketiga terdakwa pun dihadirkan yakni Abdullah, Haryanto dan Asin.
Dari sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, dari Kepala Desa Ujung Said, Dian Permana, dan saksi Penangkap, Muhammad Suhada, anggota Polsek Jongkong. Dari kesaksian Kepala Desa Ujung Said Dian Permana didepan hakim menyampaikan, dari ketiga terdakwa yang dihadirkan hari ini, hanya satu orang yang merupakan warganya yakni Haryianto.
Dian mengatakan, bahwa lokasi PETI tempat seluruh terdakwa bekerja itu tidak ada izin dan sudah dipastikan salah secara hukum. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi larangan PETI di lokasi.
"Saya juga baru tahu malamnya pada tanggal 8 Januari 2026 itu ada pekerja PETI yang meninggal ketimpa tanah atas nama Ebong " ujarnya.
Sementara itu Saksi Penangkap, Muhammad Suhada, dari Anggota Polsek Jongkong mengatakan, para terdakwa dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing pada 10 Januari 2026. Setelah itu kata Suhada, pihaknya melakukan penyidikan terhadap para terdakwa, dimana ketiga pelaku mengakui kesalahan mereka.
Sementara itu Abdullah Terdakwa Kasus PEI Desa Ujung Sa'id mengakui baru sebulan bekerja tambang illegal sudah ditangkap.
"Sebelumnya saya bekerja sebagai nelayan, namun hasilnya kurang untuk menghidupi keluarga sehingga saya beralih bekerja tambang, " ujarnya.
Baca Juga: BBM Kapuas Hulu Dipastikan Aman, Polres Ingatkan Warga Tak Panic Buying
Pria disapa Dul ini mengakui, dirinya diajak oleh Asin selaku pemilik alat untuk menambang, namun hasilnya selama sebulan baru mendapatkan Rp500 ribu sudah ditangkap polisi. Serupa diungkapkan Harianto, terdakwa kasus PETI Desa Ujung Sa'id, yang juga baru sebulan bekerja tambang. Dimana hasilnya juga sama hanya Rp500 ribu.
Sementara itu terdakwa lainnya Asin selaku pemilik mesin mengakui bahwa ia sebelumnya bekerja sebagai petani. Asin juga mengakui, bahwa dilokasi tambang tempat mereka bekerja ada temannya yang meninggal ketimpa tanah.
"Kita tahu ada yang meninggal di lokasi. Saya bertanggungjawab yakni membiaya pemakaman, " pungkasnya. (fik)
Editor : Miftakhair