PONTIANAK POST - Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu melakukan sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada peserta BPJS. Kali ini sasaran sosialisasi ini kepada para peserta yang bekerja di perusahaan salah satunya di PT BIA.
"Pekerja mandiri atau bukan penerima upah, tidak bisa pakai layanan MLT ini. PT BIA termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Makanya kita kemarin sosialisasi disana. Dan perusahaan yang terdaftar harus 4 program. JKK, JKM, JHT dan JP, " kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu Riri Chandra, Rabu (29/7).
Chandra menjelaskan, program MLT merupakan perwujudan prinsip value beyond protection, di mana negara hadir tidak hanya memberikan perlindungan risiko kerja, tetapi juga mendorong pemenuhan kebutuhan dasar pekerja. Menurutnya, kepemilikan rumah yang layak memiliki korelasi langsung terhadap ketenangan pikiran dan peningkatan produktivitas para tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas kemanusiaan sehari-hari.
Baca Juga: Fakta Persidangan PETI Kapuas Hulu: Seluruh Terdakwa Akui Bekerja di Lokasi Tambang Ilegal
"Melalui program MLT Perumahan ini, para pekerja sektor perkebunan yang terdaftar aktif dapat mengakses berbagai skema pembiayaan yang disalurkan melalui mitra perbankan. Skema tersebut mencakup Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) bagi pekerja yang membutuhkan dukungan dana awal maksimal Rp150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta dengan tingkat suku bunga yang sangat kompetitif dan tenor fleksibel, hingga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal R200 juta untuk membantu pembiayaan perbaikan hunian tinggal agar lebih layak dan nyaman, " katanya.
Chandra mengatakan, MLT Perumahan ini sebagai wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja secara berkelanjutan. Makanya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BNI, BTN dan BSI selaku bank penyalur, dan pihak developer ini diharapkan mampu menyederhanakan rantai birokrasi serta memberikan kepastian proses pengajuan kredit bagi para pekerja. (fik)
Editor : Miftakhair