PONTIANAK POST - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengakui sudah menerima surat resmi imbauan dari Kemendagri terkait larangan Pemerintah Daerah memberikan dana hibah ke intansi vertikal.
"Surat resmi dari Kemendagri sudah kita terima. Kedepan terkait dana hibah ke intansi vertikal akan kita evaluasi. Dan hal ini juga sudah menjadi arahan KPK, tentu akan kita ikuti, " katanya, Kamis (30/7).
Bupati memastikan pihaknya tidak akan lagi melakukan pemberian dana hibah kepada intansi vertikal seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Dana Hibah Porprov Kapuas Hulu Dinilai Tak Cukup Berangkatkan Atlet, Pengcab Terpaksa Cari Sponsor
"Sebelum-sebelumnya ada kita memberikan dana hibah kepada instansi vertikal, namun karena arahan KPK akan kita ikuti, " ucapnya.
Orang nomor satu di Kapuas Hulu ini mengatakan, pemberian dana hibah yang selama ini diberikan kepada intansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, TNI hingga Pengadilan selama ini pihaknya melihat mereka itu juga sangat membutuhkan bantuan dana hibah itu.
"Contohnya seperti tahun lalu, kita berikan dana hibah berupa mobil ke instansi vertikal karena mobil mereka ini tidak layak dipakai sehingga ketika ada kegiatan pemerintah daerah di lapangan, kawan - kawan instansi vertikal ini tidak bisa mengikuti karena kondisi kendaraan tidak memungkinkan," jelasnya.
Bupati juga tak menampik sebelum ada arahan KPK baru-baru ini, pihaknya juga ada memberikan dana hibah ke Kejari Kapuas Hulu untuk pembangunan halaman. Begitu juga sebelumnya ada pengajuan untuk rumah dinas Kapolres, namun ajuan tersebut dicoret APBD murni 2026 karena dianggap belum terlalu urgen.
"Saya pastikan tahun depan, kita tidak akan ada lagi memberikan dana hibah kepada instansi vertikal," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair