PONTIANAK POST - Muspika Kecamatan Seberuang dituding 'Masuk Angin' karena aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di wilayah Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu diduga masih berlangsung. Hal ini dibuktikanya masih keruhnya air di Sungai Seberuang, bahkan lebih parah yakni penuh lumpur.
Dampaknya pun membuat masyarakat di enam desa di Kecamatan Seberuang yakni Desa Bekuan, Bati, Tanjung Keliling, Sejiram, Tajau Mada dan Nanga Pala kesulitan mendapatkan air bersih.
"Kondisi sungai Seberuang makin parah, kalau Muspika tidak masuk angin sudah pasti ada penindakan kegiatan PETI tersebut," kata Putra warga Dusun Tanjung Keliling Desa Tanjung Keliling Kecamatan Seberuang, Selasa (4/8).
Baca Juga: Kapolres Sanggau Temui Wakil Bupati, Karhutla dan PETI Jadi Fokus Utama Sinergi Polri-Pemda
Putra sangat meyakini jika kegiatan PETI di wilayahnya hingga hari ini masih berlangsung. Menurutnya tidak mungkin air sungai Seberuang ini keruh seperti lumpur jika tidak ada aktivitas PETI.
"Kalau tidak ada aktivitas PETI tidak mungkin sungai keruh macam lumpur. Musim kemarau masyarakat kesulitan air bersih," ujarnya.
Ia pun menekankan jika Muspika Kecamatan Seberuang tidak mampu menyelesaikan masalah PETI ini, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat akan melakukan pengibaran bendera setengah tiang pada hari kemerdekaan HUT RI ini.
"Seperti tahun kemaren masyarakat yang terdampak PETI mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Daerah yang tidak mampu menyelesaikan PETI ini," ungkapnya.
Baca Juga: Diduga Tiga Alat Berat Digunakan untuk Aktivitas PETI di Desa Semoncol Kabupaten Sanggau
Ditambahkan Arif, Kepala Desa Nanga Pala Kecamatan Seberuang membenarkan jika kondisi air Sungai Seberuang kian parah dan berlumpur. Hal ini dipicu karena adanya kegiatan PETI. Sehingga membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan air bersih.
"Untuk keperluan mandi mencuci tetap pakai air sungai Seberuang. Untuk air minum, kami memakai air galon sama mengandalkan air hujan," pungkasnya. (fik)
Editor : Miftahul Khair