PONTIANAK POST — Polsek Silat Hilir menindak aktivitas yang diduga merupakan perjudian sabung ayam di Dusun Sungai Mali, Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (10/8/2026). Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Personel Polsek Silat Hilir dipimpin Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin, S.Tr.K., M.H. mendatangi lokasi sekitar pukul 09.30 WIB yang berada sekitar 200 meter dari Jalan Lintas Selatan Dusun Sungai Mali.
Baca Juga: Polisi Obrak-Abrik Arena Sabung Ayam di Kapuas Hulu
Arena Berada di Kawasan Hutan
Lokasi yang didatangi polisi berada di kawasan hutan dan diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam.
Arena itu disebut mengatasnamakan atau berkedok kegiatan adat.
Kapolsek Silat Hilir bersama personel kemudian membongkar dan membakar arena kelang sabung ayam tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat perjudian.
Polisi: Perjudian akan Ditindak
Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin mengatakan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekaligus sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kecamatan Silat Hilir.
“Polri akan terus menindak setiap bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Apapun bentuk dan kedoknya, apabila digunakan sebagai sarana perjudian, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut polisi, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga wilayah tetap aman dan mencegah aktivitas perjudian kembali berlangsung.
Baca Juga: Tim Gabungan Polsek dan Koramil Kalis Bongkar Arena Sabung Ayam di Kapuas Hulu
Tokoh Adat Ikut Mendukung Penindakan
Penindakan tersebut mendapat dukungan dari Temenggung Suku Seberuang Ensilat, Petrus Santori.
Petrus turut memberikan pernyataan melalui video testimoni terkait penindakan terhadap aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Lokasi Pernah Ditindak pada April 2026
Arena di Dusun Sungai Mali tersebut bukan kali pertama menjadi sasaran penindakan polisi.
Polsek Silat Hilir sebelumnya telah melakukan penindakan di lokasi yang sama pada Rabu, 29 April 2026.
Penindakan kembali pada Agustus menunjukkan kepolisian masih memantau potensi munculnya kembali aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Baca Juga: Polsek Silat Hilir Tindak Tegas Judi Sabung Ayam di Desa Rumbih, Arena Dibongkar dan Dibakar
Penindakan Selesai Tanpa Gangguan
Kegiatan penindakan berlangsung hingga sekitar pukul 11.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan lancar.
Polsek Silat Hilir menegaskan komitmennya menjaga kondusivitas wilayah serta menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.
Langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kecamatan Silat Hilir.*
Editor : Uray RonaldSumber : Humas Polri