PONTIANAK POST – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kapuas Hulu telah selesai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rupinus, mengatakan tahapan selanjutnya kini memasuki proses pengajuan Surat Keputusan (SK) bupati untuk pengesahan kepala desa terpilih.
“Dalam jadwal, pelantikan dilaksanakan pada bulan Oktober, tetapi kalau SK Bupati sudah selesai, kemungkinan pelantikan akan kita laksanakan secepatnya,” katanya, Senin (10/8).
Baca Juga: Polsek Silat Hilir Bongkar Arena Sabung Ayam di Kapuas Hulu, Lokasi di Tengah Hutan
Ia menjelaskan, sebanyak 111 kepala desa terpilih akan dilantik. Sementara itu, satu desa tidak mengikuti Pilkades karena tidak memiliki calon kepala desa, sehingga nantinya akan dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa. Rupinus berharap para kepala desa terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu menjadi pemimpin yang mengayomi seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik saat Pilkades berlangsung.
Menurutnya, dinamika yang terjadi selama proses Pilkades merupakan hal yang wajar. Namun setelah seluruh tahapan selesai, kepala desa terpilih harus mampu merangkul semua pihak demi terciptanya persatuan dan pembangunan desa yang lebih baik. (fik)
Editor : Miftakhair