DPUPR Kapuas Hulu Gunakan E-Purchasing untuk Proyek Jalan dan Jembatan Senilai Rp19,9 Miliar

Taufik As • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:29 WIB
Kantor Dinas PUPR Kapuas Hulu.
Kantor Dinas PUPR Kapuas Hulu.

PONTIANAK POST - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Hulu  mulai menerapkan mekanisme e-purchasing katalog untuk sejumlah proyek pembangunan kontruksi. Hal ini dilakukan karena prosesnya yang lebih cepat dan efesien sehingga menghemat waktu.

"Menerapkan metode e-purchasing katalog untuk tiga kegiatan. Yaitu peningkatan ruas jalan Nanga Boyan-Suruk - Suruk Rp5,4 miliar, peningkatan ruas jalan Suhaid-Mensusai Rp2,6 miliar dan pembangunan jembatan baja Panel di Kapuas Hulu senilai Rp11,9 miliar, " kata Farid Setiawan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kapuas Hulu, Selasa (11/8/2026). 

Farid menjelaskan, penerapan metode e-purchasing untuk pekerjaan kontruksi ini sudah sesuai aturan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/ jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik. 

Baca Juga: Disdikbud Kapuas Hulu Waspadai Kemarau, Sekolah Siap Terapkan Belajar dari Rumah Jika Udara Memburuk

"Kemudiann diperkuat dengan Keputusan Kepala LKPP RI Nomor 93 tahun 2025 tentang pelaksanaan e purchasing katalog elektronik melalui metode mini kompetisi, " ujarnya. 

Sementara itu Wakhid Fathoni Julianto  Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu mulai 2026 ini menerapkan pengadaan barang dan jasa melalui sistem katalog elektronik atau e-purchasing.

"Untuk pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kapuas Hulu, " katanya. 

Toni menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Barang/ jasa apabila tersedia dalam katalog elektronik. 

Baca Juga: Korban Kecelakaan di Kalbar Didominasi Pelajar dan Mahasiswa, Jasa Raharja Perkuat Upaya Pencegahan dan Pelayanan Santunan

Pengecualian kewajiban pelaksanaan e-purchasing dalam hal tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain e-purchasing  pengecualian kewajiban pelaksanaan E-purchasing dilakukan berdasarkan penilaian PPK. 

"Sistem e- purchasing sudah mulai dilakukan, sementara tender juga sudah mulai dan lagi tahap review, " ucapnya. 

Dia menjelaskan, e-purchasing adalah metode pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) yang diselenggarakan oleh LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

Penggunaan metode ini, kata dia, dilakukan secara bertahap, di mana kelebihan pengadaan barang/jasa secara langsung melalui e-katalog proses pemilihan lebih efisien dan cepat.

Berdasarkan data terakhir yang mereka miliki, setidaknya sudah ada 3 kegiatan yang pengadaan nya melalui e-purchasing di antaranya ialah konstruksi 2 jalan dan satu jembatan. 

Kendati saat ini sudah mulai menggunakan e-purchasing, menurut dia, untuk pengadaan barang melalui tender juga masih dilaksanakan oleh UKPBJ (Unit Kerja Pelayanan Barang dan Jasa) Kabupaten Kapuas Hulu di mana sejauh ini sudah ada beberapa kegiatan yang telah mereka laksanakan tender.

"Sementara untuk tender jasa konsultan perencanaan dan pengawasan sudah selesai tinggal pengerjaan fisik lagi, " ucapnya. 

Selain melalui tender, pihaknya juga melaksanakan pengadaan dengan non-tender atau penunjukan langsung dengan jumlah sebanyak 18 paket kegiatan. (fik)

Editor : Hanif
DPUPR Kapuas Hulu e-purchasing jembatan proyek jalan