Berkedok Kegiatan Adat, Arena Judi Sabung Ayam di Silat Hilir Kapuas Hulu Dibakar Polisi

Taufik As • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:41 WIB
Polisi saat bongkar dan membakar Arena Sabung ayam berkedok adat di Kecamatan Silat Hilir. (ISTIMEWA)
Polisi saat bongkar dan membakar Arena Sabung ayam berkedok adat di Kecamatan Silat Hilir. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Polsek Silat Hilir menindak tegas aktivitas perjudian sabung ayam yang berlangsung di wilayah Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Sungai Mali Desa Seberu, Kecamatan Silat Hilir.

Penindakan tersebut dilaksanakan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB oleh personel Polsek Silat Hilir yang dipimpin Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin bersama personel lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, personel mendatangi lokasi yang berada sekitar 200 meter dari Jalan Lintas Selatan Dusun Sungai Mali. Lokasi tersebut berada di kawasan hutan dan diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam yang mengatasnamakan atau berkedok kegiatan adat.

Baca Juga: DPUPR Kapuas Hulu Gunakan E-Purchasing untuk Proyek Jalan dan Jembatan Senilai Rp19,9 Miliar

Kapolsek Silat Hilir bersama personel kemudian melakukan penindakan dengan membongkar dan membakar arena kelang sabung ayam tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindakan tegas untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat perjudian.

Kapolsek Silat Hilir IPDA Amarullah Abidin mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Silat Hilir.

“Polri akan terus menindak setiap bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Apapun bentuk dan kedoknya, apabila digunakan sebagai sarana perjudian, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. 

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Polsek Silat Hilir juga mendapat dukungan dari Temenggung Suku Seberuang Ensilat, Petrus Santori, yang turut memberikan pernyataan melalui video testimoni terkait penindakan terhadap aktivitas perjudian tersebut.

Diketahui, lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Sungai Mali tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan penindakan oleh Polsek Silat Hilir pada Rabu, 29 April 2026.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas wilayah serta menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman bagi masyarakat, " pungkas Kapolsek. (fik)

Editor : Hanif
Kapuas Hulu Adat Polsek Silat Hilir judi sabung ayam Arena Judi