Penertiban PETI Boyan Tanjung, Sarana Tambang Dimusnahkan

Chairunnisya • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:14 WIB
Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Harapan, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (10/8/2026). (Humas Polri)
Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Harapan, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (10/8/2026). (Humas Polri)

 

PONTIANAK POST – Personel Polsek Boyan Tanjung bersama unsur Muspika Kecamatan Boyan Tanjung menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Harapan, Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (10/8/2026).

Penertiban dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Boyan Tanjung IPDA Egidius Egi, S.H., M.H., bersama Camat Boyan Tanjung Aswad Malik, S.E., personel Polsek Boyan Tanjung, Koramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung, serta para kepala desa di wilayah setempat.

Baca Juga: Dokumen Setoran PETI di Silat Hilir Bocor, Dua Oknum Polisi Diduga Terlibat 

Petugas Temukan Bekas Aktivitas PETI

Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah tanda dan bekas aktivitas PETI di area daratan.

Petugas juga menemukan berbagai sarana yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan, di antaranya selang spiral, selang penyedot air, karpet penyaring material emas, bak penampungan material, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku yang diduga melakukan aktivitas PETI telah meninggalkan lokasi dan melarikan diri.

Petugas kemudian membongkar dan memusnahkan sarana serta prasarana PETI yang ditemukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah lokasi kembali digunakan sebagai tempat penambangan ilegal.

Baca Juga: Jaga Sungai Boyan, Polisi Gandeng Tokoh Masyarakat Cegah PETI

Warga Diimbau Tidak Melakukan PETI

Selain penertiban, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Masyarakat diingatkan bahwa kegiatan PETI tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Kapolsek Boyan Tanjung bersama unsur Muspika menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah aktivitas PETI.

Pengawasan dan kepedulian masyarakat dinilai diperlukan untuk menjaga lingkungan serta mencegah kembali munculnya aktivitas penambangan ilegal.

Penertiban Berlangsung hingga Sore

Kegiatan penertiban berlangsung hingga pukul 17.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, kondusif, dan terkendali.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama Pemerintah Kecamatan, TNI, dan Polri dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Boyan Tanjung.*

Editor : Chairunnisya
penertiban PETI Boyan Tanjung PETI Kapuas Hulu Pertambangan Emas Tanpa Izin Polsek Boyan Tanjung penambangan ilegal